pemko pinang

Ketua LPKSM Sesalkan Adanya Denda Penyambungan Baru Terhadap Meteran Pulsa Prabayar

logo agen pulsa listrik prabayarTANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Andi Rani, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kota Tanjungpinang, menyesalkan kebijakan pemerintah pusat, yang mengeluarkan Permen ESDM Nomor.33/2014. Karena, kebijakan tersebut sangat mengecewakan konsumen Pulsa listrik prabayar.

Apalagi dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut, biaya penyambungan baru diberlakukan sejak adanya Permen ESDM nomor. 33/2014 yang diundangkan, pada tanggal 17 November 2014. Dengan dikeluarkannya tagihan denda penyambungan baru tersebut, konsumen merasa dirugikan, setelah masyarakat pada umumnya sudah menikmati arus listrik dengan kWh meteran pulsa prabayar yang dikeluarkan oleh PLN. Kata A.Rani.

“ Keluarnya tangihan denda penyambungan baru kepada pelanggan, sebesar daya kWh meter yang dipasang oleh pihak PT. PLN (Persero) Rayon Tanjungpinang, berpotensi merugikan konsumen, serta pelayanan PLN terhadap masyarakat.” Jelasnya.

Ditambahkan A.Rani, kalau memang ada denda penyambungan baru yang dikenakan terhadap konsumen yang memakai listrik prabayar, seharusnya PT. PLN (Persero) Rayon Tanjungpinang, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang denda penyambungan baru tersebut, yang diberlakukan sejak adanya Permen ESDM nomor. 33/2014 diundangkan, pada tanggal 17 November 2014 lalu.

“ Seharusnya pihak PLN melakukan sosialisasi kepada warga, tentang adanya denda penyambungan baru ini, sehingga masyarakat tidak kecewa dan mengetahui kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Apalagi pelanggan pulsa listrik mengetahui kalau meteran pulsa prabayar diblocking saat pembelian token secara otomatis.”

Djoko Pratono, selaku konsumen pulsa listrik prabayar pada PT.PLN Tanjungpinang, saat menanyakan perihal meteran listrik pulsa prabayar yang diblokir PLN Tanjungpinang, Senin, (07/09). Pihak PLN mengatakan, bahwa meteran saya diblokir dan saya harus membayar denda penyambungan baru kepada loket yang melayani pembayaran atau pembelian token pulsa listrik, baru pemblokiran meteran dibuka. Jelasnya.

Ditambahkan Djoko, seharusnya pihak PLN memberitahu pelanggan atau adakan sosialisasi tentang denda penyambungan baru ini, sehingga konsumen tidak mengalami kekecewaan terhadap layanan PLN yang dinilai telah merugikan konsumen. Ungkapnya.

Namun, menurut pihak PLN mereka sudah memberitahu dan mendatangi pelanggan guna memberitahukan masalah denda penyambungan baru ini. “ Kami pihak PLN sudah menyurati bahkan mendatangi rumah konsumen untuk memberitahukan masalah ini.” Kata karyawan di PT.PLN (persero) Rayon Tanjungpinang.

Sementara saya tidak pernah menerima ataupun menjumpai utusan PLN seperti yang dikatakan karyawan PLN tersebut, sampai akhirnya meteran pulsa prabayar saya diblokir oleh PLN. Jelas Djoko. (red)

Ruangan komen telah ditutup.