PADANG PANJANG, Kepritoday.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Padang Panjang rencanakan membentuk Kampung Zakat dan Kampung Wakaf di Padang Panjang Serambi Mekah. Karena program ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat.
Kepala Kantor Kementerian Agama H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga segera lakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang. Disambut Wakil Walikota Asrul didampingi Kabag Kesra Erwina Agreni, Kamis (13/10/2022) di Balai Kota.
Turut hadir mendampingi Kakankemenag, Penyelenggara Zawa Basri, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Padang Panjang Jupagni beserta pengurus lainnya.
“Kampung Zakat dan Kampung Wakaf merupakan program dari Pemerintah Pusat. Setiap Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan adanya Kampung Zakat dan Kampung Wakaf sebagai rangkaian upaya pemerintah pusat dalam menyejahterakan masyarakat,” jelas Kakankemenag.
Menanggapi Kakankemenag, Wawako Asrul menyebutkan bahwa, “untuk menetapkan Kampung Zakat dan Kampung Wakaf ini, Pemko akan mencari kelurahan mana yang mengarah dan mendekati dengan kriteria yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat untuk diusulkan nantinya,” tuturnya.
“Namun diterima atau tidaknya, kita serahkan kepada yang berwenang dalam hal ini,” ujar Asrul.
Kakankemenag juga menyampaikan kriteria untuk menetapkan ini, tentu berbeda di Kota Padang Panjang dengan Kabupaten / Kota lainnya. Diantaranya tingkat Kesehatan masyarakat menengah kebawah. Sementara di Padang Panjang dan Kota Sehat serta angka kemiskinannya rendah.
“Rencananya akan dilakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah memiliki Kampung Sejahtera Zakat dan Wakaf. Kampungnya indah, masyarakatnya sangat berbudi mulia, keamanan terjaga dan tingkat solidaritasnya pun tinggi. Semoga Padang Panjang juga bisa seperti itu pula kedepannya,” pungkas H. Alizar mengakhiri.
Selain rencana studi tiru, pada kesempatan ini juga disampaikan hasil Rapat Kerja (Raker) BWI oleh Jupagni kepada Pemko Padang Panjang disaksikan Kakankemenag bersama Penyelenggara Zakat Wakaf. (Adi)