Kanwil DJBC Khusus Kepri Hibahkan Barang Bukti Bawang Merah dan Lakukan Pemusnahan

Penyerahan hibah oleh Kanwil DJBC khusus Kepri secara simbolis kepada Yayasan Amanah Ampang Kuranji Kabupaten Dharmasraya Sumbar

KARIMUN, Kepritoday.com – Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun pada hari Senin (21/Februari/2017)  melakukan kegiatan hibah dan pemusnahan barang bukti berupa bawang merah sitaan Bea Cukai Yayasan Amanah Ampang Kuranji Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar sebanyak 1.499 karung. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan dan hibah di laksanakan di Kantor Wilayah DJBC Karimun,

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi R. Evy Suhartantyo mengatakan bahwa ,”asal usul barang hasil sitaan dari KM. Barokah atas tangkapan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WIB, disekitar Perairan Tg. Siapi-api, Indonesia pada koordinat 02o-59’-54” U / 100o-09’-00” T, Tim Patroli BC-30004telah melakukan penindakan atas KM. BAROKAH yang mengangkut muatan bawang merah dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah,”

“Terhadap 1.500 karung @ ± 8 kg bawang merah telah ditetapkan sebagai benda sitaan negara sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, nomor19/Pen.Pid/2017/PN Tbktanggal 31 Januari 2017. Perkiraan nilai barang : ± Rp. 119.920.000,- (sesuai harga pasar),” kata Evy.

Evy menambahkan,kita berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, dengan hasil sample bawang merah telah dilakukan uji laboratorium dan hasilnya masih layak untuk dikonsumsi sesuai dengan surat pengantar nomor 341/KR.020/K.51.E/02/2017 tanggal 10 Februari 2017.

Sependapat apabila bawang merah tersebut di hibahkan ke masyarakat dengan mendasarkan Hasil Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan pada bulan Juli 2016 bahwa produk pertanian ilegal dapat dihibahkan dengan syarat hasil uji laboratorium memenuhi syarat untuk dikonsumsi,”

“Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan hasil benda sitaan negara berupa 1.499 karung bawang merah setuju dihibahkan kepada Yayasan Amanah Ampang Kuranji Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, sesuai surat penetapan nomor :1/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 21/Februari/2017,” paparnya.

“Dan pada tanggal 21/Februari/2017 benda sitaan negara berupa 1.499 karung bawang merah dihibahkan kepada Yayasan Amanah Ampang Kuranji Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat untuk dibagikan ke masyarakat tidak mampu.” terangnya.

Pemusnahan Barang Bukti Bawang Merah Dengan Cara Ditimbun Di Tanah

Dikesempatan yang sama juga BC Karimun melakukan pemusnahan barang bukti bawang merah dari tiga Kapal Motor berbeda yakni,pertama 4,447 karung hasil tangkapan pada tanggal 01/Januari/2017 dari KM. FIRDAUS yang mengangkut muatan bawang merah dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.Kedua,tangkapan pada 03/Februari/2017 KM. MAS INDAH yang mengangkut muatan bawang merah dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Bawang merah sebanyak 256karung @ ± 8 kg.

Dan ketiga,tangkapan pada tanggal 04/Februari/2017 dan KM. HENDRI JAYA yang mengangkut muatan bawang merah dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Dumai Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah,bawang merah sebanyak 616karung @ ± 8 kg.Total perkiraan nilai barang : ± Rp. 472.770.000,- (sesuai harga pasar)

“Kami berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan hasil benda sitaan negara berupa 5.346 karung bawang merah setuju dimusnahkan sesuai surat penetapan nomor :1/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 20 Februari 2017,”jelasnya

“Jadi total bawang merah yang di musnahkan 5.364 karung bawang merah dengan cara ditimbun di tanah.” ujar Evy menutup pembicaraan. (Ain/Osr).

Ruangan komen telah ditutup.