MUBA

Kakankemenag Lantik Dua ASN Dalam Jabatan Pengawas

banyuasin

PADANG PANJANG, Kepritoday.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tungga melantik 2 orang dalam Jabatan Pengawas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.

Pelantikan digelar di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Kota Padang Panjang, Kamis (04/07/2024).

Dalam amanahnya, Kakankemenag berpesan agar seluruh pejabat dapat menjalankan amanah baik.

Pelantikan dilakukan, menurut Kakankemenag adalah bagian rutinitas birokrasi untuk mempercepat pencapaian target program organisasi. “Selamat melaksanakan tugas serta amanah dalam jabatan dan pekerjaan,”tuturnya.

Adapun pejabat yang dilantik Joni Nasri sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kota Padang Panjang dan Azwarhadi sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Padang Panjang.

Hadir sebagai saksi pelantikan, Kasubbag TU H. Suarman dan Kasi PHU Editiawarman, serta bertindak sebagai Rohaniawan Kepala KUA Kecamatan Padang Panjang Barat, Jupagni.

Pelantikan juga dihadiri Pejabat lainnya, Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan, JFT dan JFU ASN Kankemenag Kota Padang Panjang.

Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Kakankemenag Kota Padang Panjang dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.

“Sehubungan dengan terbitnya dua SK Jabatan Pengawas ini, maka ini dilaksanakan,” ujarnya.

“Kepada pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya, agar bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ulasnya lagi.

Kakankemenag beserta jajaran juga mengucapkan selamat dan sukses, serta amanah untuk yang telah dilantik, semoga berkontribusi nyata untuk Lembaga Kementerian Agama Republik Indonesia. (Adi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept