“Judi” Berkedok Gelanggang Permainan Mulai Marak di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Gelper (Gelanggang Permainan) memang menjadi investasi yang menjanjikan bagi pengusaha atau para cukong-cukong 303, karena, dalam kegiatan tersebut ada keuntungan yang sangat menggiurkan.
Arena “judi” yang disinyalir berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) sudah mulai merebak di Tanjungpinang. Sebelumnya, ada 2 Gelanggang Permainan yang sudah berjalan beberapa bulan lalu. Kini Gelanggang Permainan (Gelper) bertambah 1 lagi di seputaran jalan Ir. Juanda (Pancur) Kota Tanjungpinang dengan merek “Super 21”.
Yang membuat miris, lokasi Gelanggang Permainan yang bermerek “Super 21” tersebut berdekatan dengan Puskesmas dan Gedung Sekolah Menengah Pertama, di jalan Ir. Juanda (Pancur). Kegiatan ini sudah beraktifitas kurang lebih seminggu yang lalu.
Kehadiran Gelanggang Permainan ini mulai menjadi sorotan warga sekitar.
Arena Gelanggang Permainan yang berada diwilayah jalan Ir. Juanda (Pancur) tersebut mendapat respon positif dari salahsatu pengojek yang mangkal di dekat Puskesmas pancur yang enggan namanya disebutkan dimedia ini. Minggu. (18/10/2020).
Ia mengatakan tidak tahu kalau tempat itu sekarang menjadi tempat arena “Judi”, kalaupun tempat itu memang tempat bermain yang terindikasi judi, sudah wajib bagi pihak terkait untuk menutupnya, karena negara kita melarang segala bentuk perjudian, katanya sambil tersenyum.
“Saya sendiri tidak tahu itu tempat apa sekarang, yang saya tahu dulunya gedung itu adalah kantor pemasaran kartu seluler, kalau abang tak bilang kalau tempat itu sekarang menjadi tempat “perjudian” saya juga tidak tahu bang.” Jelasnya.
Sementara, pemerintah sedang giat-giatnya manggalakkan program Protokol Kesehatan dengan cara, Rajin Cuci Tangan Dengan Sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak, untuk menjaga penyebaran Virus Covid-19, tapi dengan dibukannya arena ketangkasan, program pemerintah tersebut tidak ada artinya dibuat.
Jadi, kepada pihak terkait, diminta untuk cepat tanggap dan mengkaji ulang arena ketangkasan dalam hal pemberian izin, bagi yang memiliki izin dan bagi yang tidak mengantongi izin, tugas aparat terkaitlah yang harus bertindak serta menanganinya. (Djo)