Guna Tingkatkan Pembangunan, Pemkab Bintan Gelar Workshop Bersama BKAD dan UPK

Pj Bupati Bintan
Pj. Bupati Bintan Mengalungkan Tanda Peserta Kepada Peserta Workshop di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang.

BINTAN,Kepritoday.com – Untuk meningkatkan pembangunan masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Forum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Bintan, mengadakan workshop bersama Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Kegiatan workshop tersebut berlangsung selama 3 hari mulai dari 10 s/d 12 November 2015 bertempat di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang.

Selain peserta workshop dalam pembukaan kegiatan tersebut turut hadir Pj. Bupati Bintan, Doli Boniara, Kepala BPMPKB Kabupaten Bintan, Ketua Forum BKAD Kabupaten Bintan, Ketua Forum Unit Pengelola Kegiatan (UPK), dan para pendamping desa.

Alexander, Anggota BKAD Kabupaten Bintan yang juga panitia kegiatan mengatakan, bahwa seluruh program melalui PNPM Pedesaan selama ini sudah ditata secara rapi dan transparan serta sistematis sampai keseluruh desa yang ada di Kabupaten Bintan. Sebelumnya unit pendukung lain sampai pada proses pelaksanaan, selalu melibatkan pelaku dan masyarakat.

“Kalau saya amati lebih jauh dan memperhatikan mulai dari proses penggagasan, perencanaan dan pengambilan keputusan, selalu dilaksanakan secara musyawarah,” jelasnya.

Undang-undang mengenai Desa saat ini menuntut lebih meluruskan beberapa implementasi dan kebijakan dari prosedur tersebut, dikatakannya, perlunya penyelarasan langkah-langkah pengembangan di masa mendatang. Oleh karena itu penataan kelembagaan BKAD sangat perlu dilakukan.

“Sudah sepantasnya kita semua mendukung penataan kelembagaan BKAD,” imbuhnya.

Penjabat Bupati Bintan, Doli Boniara menyambut baik dengan dilaksanakannya workshop ini, menurutnya, melalui workshop ini akan diperoleh kesamaan persepsi khususnya dalam pengelolaan dana bergulir dan penataan kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa yang membawahi unit pengelola kegiatan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa karakteristik BKAD adalah mengelola kegiatan antar desa, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada, dan memenuhi kaedah kelembagaan, kerjasama dengan unit unit kelembagaan lainnya dan kemampuan menyelesaikan perselisihan antar desa,” kata Doli dalam sambutannya pada pembukaan workshop Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kabupaten Bintan tahun 2015, Selasa (10/11).

Sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai adanya kerjasama desa, dimana kerjasama desa tersebut bisa dilakukan dengan desa lain atau kerjasama dengan pihak ketiga yang meliputi lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan atau perusahaan yang tujuannya untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan demikian, Doli menjelaskan, Badan Kerjasama Antar Desa memiliki potensi untuk menjadi organisasi yang mengkoordinasikan fungsi kelembagaan masyarakat di tingkat komunitas sebagai basis kekuatan BKAD kedepan yang terdiri dari Rt/Rw/Dusun dan sebagainya. Sementara itu, kelembagaan UPK sebagai pengelola semua kegiatan dan yang paling vital adalah sebagai pengelola dana bergulir untuk mayarakat miskin.

“Nilai strategis BKAD terletak pada kemampuannya menjalankan fungsi perlindungan dan pelestarian hasil PNPM yang meliputi sarana prasarana, hasil kegiatan pendidikan, bidang kesehatan dan perguliran dana. sekaligus kemampuan untuk berkembang menjadi organisasi kerja yang mengorganisir pelaksanaan pembangunan partisipatif ke depan,” jelas Doli.

Sebagaimana yang telah dilaporkan bahwa aset UPK mencapai Rp 20 milyar lebih dan tingkat pengembalian mencapai 98,9 persen. Oleh karena itu, Doli berharap aset ini hendaknya terus dijaga agar tetap berkembang dengan tepat sasaran, yaitu kelompok dari rumah tangga miskin.

Kabupaten Bintan telah mempersiapkan beberapa kawasan perdesaan antara lain kawasan perdesaan wisata terpadu disepanjang pantai Trikora, kawasan perdesaan usaha bersama komunitas di Teluk Sebong dengan komoditi sabun, kawasan perdesaan Mangrove dan pada tahun ini, Kabupaten Bintan mendapat alokasi kegiatan untuk pengembangan kawasan dari Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi berupa, sarana pengolahan air bersih 3 (tiga) unit, pusat listrik tenaga surya 1 (satu) unit dan bantuan usaha bersama komunitas dengan total nilai sebesar Rp. 4.108.098.500,- .

Sebagai implementasi nawacita ketiga yakni membangun dari pinggiran maka pada tahun 2015 ini, telah dialokasikan dana desa sumber dana APBN sebesar Rp. 10.806.783.000,- keseluruh desa di Kabupaten Bintan. Program program tersebut dalam rangka mendukung pengembangan kawasan perdesaan dimana peran BKAD sangat besar dalam mengemban amanah mengelola kegiatan secara lebih efieien dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaanya.

Oleh karena itu, Doli berharap melalui workshop tersebut seluruh lembaga atau elemen masyarakat dapat bersinergi dalam melaksanakan program pembangunan desa di Kabupaten Bintan ke depannya.

“Besar harapan saya kiranya workshop ini berjalan dengan serius, sehingga dapat diintifikasi permasalahan yang dihadapati sekaligus saran pemecahan masalahnya untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Bintan,” tutupnya. (djo/hm)

Ruangan komen telah ditutup.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept