PADANG, Kepritoday.com – Badan Musyawarah (Bamus) bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari/desa bersama kepala desa/wali nagari.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Elfi Delfita ketika menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan BPD/Nagari di Axana Hotel Padang, Selasa (19/2).
Selain itu, tambah Elfira, Bamus bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa/nagari.
“Jadi sebagai anggota Bamus yang diberikan amanah mewakili masyarakat, harus dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali nagari. Jangan terjadi setelah diberikan amanah, tetapi lupa akan fungsi dan tugasnya,” tegasnya.
Disamping itu, lanjutnya, Bamus/BPD bertugas melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa/wali nagari.
“Perlu diingat anggota Bamus/BPD merupakan wakil dari penduduk desa/nagari berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengsiannya dilakukan secara demokrasi,” tutupnya.
Bimtek tersebut mengambil materi Kebijakan Tentang Fungsi dan Tugas Bamus Nagari/Desa. (Mudawar)