BP Batam Gelar Konferensi Pers Tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Kena Cukai

Press Konferensi BP Batam Tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Kena Cukai

BATAM, Kepritoday.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar konferensi pers tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Kena Cukai Batam, Rabu. (29/Maret/2017) di Gedung Marketing Centre.

Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra menyampaikan, bahwa Dasar Hukumnya Permenkeu 47/PMK.04/2012 Tata laksana pemasukan & pengeluaran barang ke & dari Kawasan yang ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai PERKA No. 15 Tahun 2016.

Ketentuan pemasukan barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman beralkohol yang mendapat pembebasan cukai ke dalam KPBPB Batam.

Metode penetapan jumlah pemasukan barang kena cukai,ditetapkan dalam Surat Keputusan Badan Pengusahaan Batam dengan mempertimbangkan jumlah realisasi pemasukan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun berjalan dengan memperhatikan jumlah permohonan dari seluruh importir dan produsen di dalam negeri, atau Perkiraan jumlah konsumsi di Kawasan Bebas Batam berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan Badan Pengusahaan Batam berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Penilaian yang dilakukan dalam pengalokasian salah satunya memperhatikan profile kepatuhan yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kuota produk hasil tembakau periode I tahun 2017 adalah 400.896.485 Batang, Kuota produk hasil tembakau periode I tahun 2017 diberikan kepada 33 Perusahaan. Surat Keputusan Penetapan Jumlah dan Jenis Serta Persetujuan Pemasukan Produk Hasil Tembakau Tanpa Cukai Khusus Kawasan Bebas Batam dikeluarkan pada akhir bulan Februari 2017. (Ain/Osr).

 

Ruangan komen telah ditutup.