Kepritoday.com – Penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 15 tersangka. Fokus utama kasus ini adalah penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif untuk salah satu pelaku. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, mengungkapkan hal ini pada Rabu (10/9/2025).
Dari 15 tersangka, satu di antaranya adalah anak di bawah umur (ABH). “Kami beri pembinaan kepada ABH di Sentra Handayani,” ujar Alfian. Proses hukum untuk anak ini berbeda dari tersangka dewasa.
Uya Kuya mengajukan keadilan restoratif untuk seorang tersangka wanita tua yang mengambil AC. Langkah ini menunjukkan pendekatan damai untuk menyelesaikan kasus tanpa proses hukum lanjutan bagi pelaku tersebut.
| Jumlah Tersangka | Kategori | Tindakan Hukum |
|---|---|---|
| 14 | Dewasa | Proses hukum standar |
| 1 | Anak di Bawah Umur (ABH) | Pembinaan di Sentra Handayani |
| 1 | Wanita Tua | Keadilan Restoratif (RJ) |
Polres Metro Jakarta Timur masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain. Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang tegas namun tetap manusiawi, terutama dengan opsi keadilan restoratif.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com






