PADANG PANJANG, Kepritoday.com – Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansinya dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tungga menegaskan kepada seluruh jajaran untuk memegang teguh komitmen bersama dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM.
Penegasan itu disampaikan kepala kantor saat membubuhkan tanda tangan pakta integritas, serta komitmen bersama dengan seluruh jajaran ASN Kankemenag Kota Padang Panjang, Selasa (02/07/2024).
Setelah mengukuhkan Agen Perubahan Kemenag Padang Panjang pekan lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas, serta komitmen bersama dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM.
Alizar juga menyampaikan bahwa dalam era reformasi birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan menjadi lebih adaftif, inovatif, responsive, profesional serta berintegritas. “Pemilihan duta Agen Perubahan merupakan langkah awal perbaikan instansi, menjadi bagian dari tahapan mewujudkan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM),” ujarnya.
“Sekarang kita melaju selangkah lagi dengan bersama-sama berkomitmen menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bersama,” ulasnya.
Ditambahkan Kasubbag Tata Usaha H. Suarman bahwa tahapan selanjutnya adalah menginput bukti fisik (evidence) pada aplikasi PMPZI sesuai area masing-masing.
“Mari kita penuhi evidence diaplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) pada enam area perubahan sesuai Permenpan 90 Tahun 2021, yakninya Manajemen Perubahan, Penata Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” tukas Kasubbag TU.
Seluruh ASN Kankemenag Kota Padang Panjang berkomitmen mewujudkan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM). (Adi)