Kajari Periksa Anggota DPRD Lingga, A.Gani Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2013
LINGGA, Kepritoday.com – Dana hibah Bansos yang bersumber dari APBD tahun 2013 yaitu dana KONI Kabupaten Lingga,menjadi prioritas penyidikan Kejaksaan Daek Lingga,Hal ini dibuktikan dengan dipanggil nya anggota DPRD Lingga dari fraksi Partai Demokrat Abdul Gani Atan Leman sebagai saksi terkait anggaran dana koni tersebut,.Rabu. (08/06).
Kejaksaan Negeri Daik Lingga melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Daik Lingga Evan Apturedi saat ditemui kepritoday.com,mengatakan ada beberapa kegiatan yang menggunakan dana hibah koni,namun tidak jelas penggunaan serta sasaran nya.seperti saat mendatangkan Tim Sepak Bola U 19 dari Jakarta ,serta yang paling luar biasa yaitu penggunaan dana hibah Koni yang seharusnya digunakan untuk olah raga,namun dipergunakan untuk keperluan acara Hari Jadi Kabupaten Lingga yang ke 10 di Kelurahan Daek Lingga.
”Kita memanggil Pak Gani sebagai saksi untuk mendalami serta menelusuri alat-alat bukti yang sudah kita dapatkan.Semua alat-alat bukti nya sudah kita siapkan. Yang intinya unsur-unsur untuk pidana korupsi sudah nampak,Dimana dalam penggunaan Dana Hibah ini banyak prosedur-prosedur yang tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam permendagri.Kemudian perlaksanaannya juga tidak sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional.Pada intinya dana hibah koni hanya boleh digunakan untuk membiayai olah raga yang sifatnya prestasi.”kata Evan.
Kasintel Kejaksaan Negeri Daik Lingga Evan Apturedi juga mengatakan kalau kerugian awal yaitu saat datang nya Tim U 19 kemarin mencapai angka Rp.100 jutaan.sementara untuk acara peringatan hari jadi Lingga yang ke 10 di kelurahan Daek Lingga mencapai Rp.300 juta.
”Pada saat kedatangan Tim U19,kita menemukan kerugiannya sekitar Rp 100 jutaan,Sementara untuk hari jadi Lingga sekitar Rp.300 juta dan kemungkinan besar nilai kerugian tersebut bisa bertambah.Dan untuk menentukan adanya kerugian Negara maka sepenuhnya akan kita serahkan ke pihak BPKP atau BPK.dari hasil audit nanti barulah kita akan segera menetapkan tersangkanya.”papar Evan.
Sebelumnya Kejaksaan Daek Lingga sudah memanggil lebih dari 20 orang untuk mintai keterangan,terkait kasus dana hibah KONI Kabupaten Lingga yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp.1,7 Milyar. (RL)
Ruangan komen telah ditutup.