Alami Kerugian Materil, Firman Tuntut Ganti Rugi
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Terkait musibah tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sukma Indah, di Perairan Merapas, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, yang berangkat dari Laut Jaya Kota Tanjungpinang tujuan Anambas. Kamis 18 Oktober 2018, sekitar pukul 10.00 WIB. Mengakibatkan kerugian materil yang dialami salah seorang warga.
Firman, salah seorang korban mengalami kerugian materil dalam bentuk barang. Barang tersebut berupa satu unit motor Scoopy F1, dan menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal tersebut. Dia juga menyebut korban lainnya mengalami nasib yang sama.
“Saya membeli motor itu di Tanjungpinang untuk dikirim ke Tarempa, menggunakan kapal ini dan sudah membayar biaya transportasi,” katanya, Selasa (23/10).
Dijelaskan Firman, bahwa motor itu dibelinya di salah satu dealer resmi di Kota Tanjungpinang dengan kondisi 100 persen baru, seharga Rp19 juta lebih, namun hingga sekarang belum ada kejelasan dari pemilik Kapal.
Jika pemilik kapal Sukma Indah tidak mengganti rugi, Firman akan menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak diganti rugi, saya akan menempuh ke jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita dilansir, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pemilik kapal dan pihak terkait. (red/Lk)