Penyaluran Bansos di Kepri, Akan di Kawal Sesuai Amanat Presiden

KEPRI, Kepritoday.com – Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto memastikan akan mengawal penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kepri 2021 dari pemerintah pusat sesuai amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo.

Penyaluran Bansos di Kepri, Akan di Kawal Sesuai Amanat PresidenHal ini diutarakan Isdianto saat menghadiri peluncuran dana bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 secara virtual di Gedung Daerah Tanjungpinang,Senin (4/1/2021). Peluncuran itu dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Penyaluran Bansos di Kepri, Akan di Kawal Sesuai Amanat PresidenPenyaluran Bantuan Tunai ini sendiri diberikan kepada masyarakat  yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan harapan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian.

Penyaluran Bansos di Kepri, Akan di Kawal Sesuai Amanat Presiden“Kita harapkan dengan adanya bantuan ini masyarakat dapat terbantu dan juga mampu memicu pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri, seperti yang disamaikan bapak presiden tadi,” jelas Isdianto

Penyaluran Bansos di Kepri, Akan di Kawal Sesuai Amanat PresidenSesuai arahan presiden, bantuan agar cepat sampai kepada masyarakat, tepat sasaran dan tanpa ada potongan.

Penyaluran Bansos di Kepri, Akan di Kawal Sesuai Amanat Presiden“Seperti kata pak presiden, tidak ada potongan apapun dalam kata lain masyarakat menerima utuh, tapi saya tekankan lagi jangan uangnya digunakan untuk membeli rokok tapi untuk kebutuhan sehari-hari,” tegas Isdianto .

Penyaluran Bansos di Kepri, Akan di Kawal Sesuai Amanat PresidenJumlah peneriman bansos se Kepri adalah sebanyak 164.911 keluarga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .

Masing-masing terdiri dari banyak 61.967 penerima sembako, sebanyak 38.690 penerima PKH dan sebanyak  64.254 penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penyaluran Bansos di Kepri, Akan di Kawal Sesuai Amanat Presiden“Kita harapkan melalui bantuan tunai ini, dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat Kepri,” jelas Isdianto.

 

 

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com