Ini Penjelasan Kapolres Natuna, Terkait Pembunuhan yang Terjadi di Kecamatan Pulau Laut!

Ini Penjelasan Kapolres Natuna, Terkait Pembunuhan yang Terjadi di Kecamatan Pulau Laut!
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian SIK, Saat Memberi Penjelasan Kepada Sejumlah Wartawan Terkait Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pulau Laut

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pulau Laut, pada 19 Juli 2020 kemarin, saat ini menyita perhatian masyarakat Natuna khususnya, pasalnya korban pembunuhan dilakukan oleh seorang kakak kandungnya sendiri.

Dalam hal ini Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian SIK kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, motif pelaku tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri diduga karena malu terhadap adiknya yang memiliki gangguan jiwa.

Kapolres Ike juga menjelaskan, kronologis kejadian bermula sekira pukul 11.00 wib, inisial S (Adik ipar pelaku) mendatangi pelaku inisial AD (30) menyuruh untuk segera pulang kerumah disebabkan korban inisial A (28) sedang marah-marah dan ingin memukul Ibu mertua pelaku.

Setibanya dirumah, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu, kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berbaring di dalam kamar.

Ini Penjelasan Kapolres Natuna, Terkait Pembunuhan yang Terjadi di Kecamatan Pulau Laut!
Pelaku Saat di Amankan Oleh Satuan Reskrim Polsek Pulau Laut, Dibantu Babinsa Setempat

Diduga geram dengan tingkah laku adik kandungnya itu, selanjutnya pelaku langsung mengambil sebuah tali dan berusaha mengikat korban, akan tetapi korban melawan sehingga pelaku menginjak kepala korban sebanyak -+ 8 kali hingga korban sudah dalam posisi setengah sadar.

Belum puas dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, kemudian pelaku keluar kamar  mengambil sebuah kayu dan langsung memukul kepala korban sebanyak -+ 10 kali sehingga kepala korban mengalami pemdarahan hebat hingga meninggal di tempat.

“Sekira Pukul 12.30 Wib, pelaku pergi ke rumah  Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala Kecamatan Pulau Laut memberitahukan bahwa pelaku telah membunuh adik kandungnya sendiri. Kemduian RW tersebut melaporkan kejadian itu kepada Kades Tanjung Pala”, ujar Ike.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh satuan Reskrim Polsek Kecamatan Pulau Laut dikediaman RW setempat.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju korban bercak darah, serta seutas tali dan kayu untuk mengingkat dan memukul kepala korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku saat telah berada di Mapolres Natuna untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban, telah kita serahkan pihak keluarga korban”, pungkas Ike. (Zal).