Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Gelar Ekpose Kasus Tidak Pidana Pencurian dan Kekerasan Serta OTT Polda Kepri (08/05/2017)

BATAM, Kepritoday.com – Dalam gelar ekpose kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan,yang dilaksanakan Polda Kepri pada hari Senin ( 08/05/2017) berdasarkan laporan polisi : LP – B / 298 / IV / 2017 / KEPRI / RES / SPK – POLSEK tanggal 19 April 2017.

Ramadanil Radiansyah (RR) Pelapor yang beralamat di Tanjung Piayu Sei Beduk kota Batam,korban PT.Sumber Alpharia Trijaya TBK Batam, pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 pelapor sedang berada di toko Alfamart mengecek barang kemudian sekitar pukul 05.00wib masuk seorang pelaku membawa parang,namun RR mau lari meminta pertolongan di luar toko sudah ada dua orang pelaku yang membawa parang dan pisau,para pelaku mengancam RR akan dibunuh jika keluar dari toko.

Kemudian para pelaku meminta RT untuk menunjukkan tempat penyimpanan brankas ,laci kasir tempat penyimpanan uang pembelian,dalam kondisi terancam akhirnya RR menunjukkan brankas digudang belakang, setelah brankas dibuka para pelaku mengambil uang, Pelaku juga mengambil uang yang ada di laci kasir, setelah itu pelaku kabur menggunakan kendaraan roda empat.

Atas dasar laporan itu, anggota Opsnal Polsek Batam kota dan Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan dan didapati petunjuk tentang keberadaan pelaku,lalu pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 pukul 22.00wib diterima informasi bahwa pelaku berinisial DA berada di Kampung Melayu Tembesi,dan dilakukan pengejaran dan penangkapan.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, akhirnya NAH dan DS dapat dibekuk di Sekupang,dan hasil pengembangan informasi dari para pelaku tersebut,maka MA ditangkap di Sei Panas.

Setelah itu para tersangka di bawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah pisau dapur,satu buah parang,tiga buah helm warna putih hitam dan merah,satu buah tas warna hitam,satu helai jaket warna merah,satu buah jaket warna hitam,satu helai celana jins,dan dua handphone merk Nokia.

Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12(dua belas) tahun. (Osr/Ain).

Ruangan komen telah ditutup.