Babinsa Sertu Parsimin, Hadiri Giat Pelepasan Penyu di Kecamatan Serasan Timur
NATUNA, KEPRITODAY.COM –Babinsa Koramil 06/Serasan Dpp Serka Parsimin menghadiri Acara Pelepasan Penyu Upaya Melestarikan Hewan langka yang di Lindungi di Bumi Indonesia. Jum’at, (20/11/2020).
Babinsa Serka Parsimin senantiasa berkordinasi dengan pihak Kecamatan agar setiap tahun melaksanakan pelepasan Penyu agar penyu di Kecamatan Serasan Timur tetap terjaga kelestariannya.
Penyu yang di lepas umur 6 sampai 7 bulan agar mereka Tetap Bisa Berjuang hidup karna Cangkak sudah Keras , Tidak di santap hewan yang ada di laut seperti Hiu , Camat Bpk Ependi S .pd tidak mengundang terlalu banyak warga untuk menyaksikan pelepasan Tukik ( anak penyu ) di daerah mentebung di Karenakan Camat Sebagai Ketua Gugus Tugas Memberikan Contoh di mata warga nya agar mentaati aturan protocol covid 19 .
“Tradisi Melepas Tukik ini Turun menurun dari Camat camat sebelum nya sampai camat Bpk Ependi yang sekarang ini, agar Penyu kita semakin banyak dan Tidak Punah ..ungkap nya.
Ditempat terpisah Komandan Kodim 0318/Natuna Letkol Arm Asep Ridwan,SH.M.Han mengatakan memerintahkan Babinsa Bersama Unsur Pimpinan yang ada Untuk menjaga kelestarian penyu dengan melepas penyu agar bisa bertambah banyak .
” Kami Sebagai Aparat Keamanan selalu berkordinasi dan menjaga agar penyu kita tidak di buru oleh orang yang tidak bertangung jawan karna penyu memang sudah langka dan hewan yang di lindungi.”, ujarnya.
Lebih lanjut Dandim menjelaskan kegiatan ini merupakan Kebijakan dan Perintah Pangdam 1/BB Mayjen TNI Hasanudin,S.I.P yang disampaikan kepada Danrem 033/Wp Brigjen TNI Harnoto S.sos Babinsa Sebagai Bintara Pembina Desa , Kades Sebagai Mitra Karib nya di desa bersama sama sama menjaga kelestarian penyu di pulau terluar.
“Sudah Tugas Kami Sebagai Abdi Negara Bersama Polri Polsek Serasan Sesuai UU No 5 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pelaku Perdagangan ( Penjual dan Pembeli ) Satwa yang di lindungi seperti Penyu bisa di kenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 jt kami akan tindak tegas jika ada warga kami yang memperdagangkan Penyu dan Semacam nya.”, pungkasnya.
Dari Natuna untuk Indonesia Kodim Natuna.