PADANG PANJANG, Kepritoday.com – Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di Kampus II MTsN Kota Padang Panjang dihadiri Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga, APK APBM Ahli Muda Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat Susy Primayeni, Pengelola BMN Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Riswan, Kasi Penmad Emi Ratna Aprilana, Kepala MTsN Firmawati Anwar didampingi Kaur TU Syofiardi, Pengawas Sapras Syamsurizal, Komite Madrasah M. Nur Idris beserta seluruh pihak terkait, Jum’at (17/06/2022).
Dalam pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) ini ditindaklanjuti dengan pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kampus II MTsN Kota Padang Panjang.
Sebanyak 2678 unit Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp. 388.628.500 dihapuskan/dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala MTsN Firmawati Anwar didampingi Kaur TU dalam sambutannya menyampaikan, “terimakasih kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Tim BMN Kanwil, Kakankemenag dan semua pihak yang telah memfasilitasi terselenggaranya penghapusan/pemusnahan BMN ini,” ujarnya.
Sementara itu Tim Kanwil yang dipimpin oleh APK APBM Susy Primayeni menyampaikan bahwa, “merupakan tindak lanjut dari aturan tentang pengelolaan BMN, bahwa penghapusan/pemusnahan harus dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola BMN,” tuturnya.
Kakankemenag juga mengungkapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi kegiatan ini sehingga kejelasan BMN secara administrasi dapat terlaksana.
“Sudah selayaknya penghapusan/pemusnahan BMN dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola BMN yang administratif,” tukasnya.
Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara ini ditandatangani oleh Kepala MTsN disaksikan Kakankemenag, APK APBM Kanwil, dan Ketua Komite, Kasi Penmad beserta seluruh pihak terkait. (Adi)