PADANG PANJANG, Kepritoday.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Padang Panjang memusnahkan 110 pasang buku nikah usang (tidak dipakai lagi) senilai Rp. 266.200 (dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) di halaman belakang Kankemenag, Rabu (02/11/2022).
Pemusnahan buku nikah (Model NA) dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah, bangunan dan/atau kendaraan dengan tindak lanjut pemusnahan nomor : 2560/Kw.03/1-a/KS.01.6/10/2022, tanggal 18 Oktober 2022 dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan buku nikah ini disaksikan langsung oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang diwakili Kasi Datun Robert Rasmi beserta seluruh unsur pihak terkait.
Kakankemenag H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga menyampaikan bahwa, “hal ini merupakan tindak lanjut dari aturan tentang pengelolan BMN dan semua pihak telah ikut membantu terlaksananya penghapusan/pemusnahan ini,” ujarnya.
“Terutama Kapolres dan Kejari Padang Panjang telah menyaksikan kegiatan ini dengan seksama, kami ucapkan terimakasih,” ulasnya.
“Sudah selayaknya penghapusan/pemusnahan BMN ini dilaksanakan, sebagai upaya kita mewujudkan tata Kelola BMN yang administrative,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Kakankemenag dalam kegiatan ini, Kasubbag TU H. Suarman dan Kasi Bimas Islam H. Bustami beserta JFU, serta pihak terkait lainnya.
Selanjutnya Berita Acara Pemusnahan (BAP) Barang Milik Negara (BMN) Nomor : B-1646/Kk.03.12-a/KS.01/11/2022 ditandatangani oleh Kakankemenag beserta saksi-saksi (Kapolres dan Kejari Padang Panjang). (Adi)