Tersangka Pembunuhan di Kampung Aceh Muka Kuning di Buru Hingga ke Jakarta

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH, saat memberikan keterangan pers pembunuhan di Kampung Aceh Muka Kuning Batam.

BATAM, Kepritoday.com – Polda Kepri dalam eksposenya, Rabu. (18/01) atas tindakan pembunuhan yang terjadi di Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk Batam, seperti yang disampaikan oleh, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, kepada wartawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP  B / 04 / I / 2017 / SPK / POLSEK SUNGAI BEDUK tanggal 11 Januari 2017, Tempat Kejadian Perkara di Ruli Simpang DAM Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, waktu kejadian Rabu tanggal 11 Januari 2017, sekira pukul 03.00 Wib. Dengan Korban LA Alias S.

Dari kronologis kejadiannya, pada hari rabu tanggal 11 Januari 2017, sekira pukul 01.00 Wib, pelaku dengan inisial HA menemui korban inisial LA alias S, di Ruli Simpang DAM, Kampung Aceh Muka Kuning, dengan maksud untuk membeli Narkoba jenis Sabu, kemudian pelaku menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), dan menyuruh korban untuk menunggu selam 20 (dua puluh) menit, namun korban tidak kunjung datang.

Tersangka HA pelaku pembunuhan di buru hingga ke Jakarta

Sekira pukul 03.00 Wib, pelaku mencari dan menemukan Korban di Lokasi Bilyard, kemudian terjadi adu mulut dan pertengkaran, sampai dengan korban membawa pelaku keluar dari lokasi Bilyard.

Di luar lokasi bilyard tersebut, korban memberikan Tawas, namun diketahui oleh pelaku, sehingga pelaku meminta uangnya kembali, sehingga mengakibatkan korban marah, serta mengeluarkan sebilah pisau yang kemudian dirampas oleh pelaku dari tangan korban, lalu menusukkan pisau tersebut ketubuh korban tepat mengenai dada tengah dan bagian kanan tubuh korban, setelah korban terjatuh, kemudian istri korban keluar rumah untuk mendekati korban dan pelaku, dikarenakan pelaku masih memegang pisau, istri korban kemudian berlari untuk meminta pertolongan warga sehingga pelaku melarikan diri.

Setelah mendapat laporan, Tim Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sehingga pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017, sekira pukul 13.00 wib, Tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HA diwilayah Cakung, Jakarta Timur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk proses Penyidikan.

Adapun saksi-saksi dalam kasus pembunuhan ini, Katijah (istri korban), Tengku Wahyu Hidayat (teman pelaku), Jayanti Monasari (teman pelaku), Hendra Gunawan (saksi di TKP), Ami Tanjung (saksi di TKP), Widya Kristi (teman pelaku), Fitrah Siswanto alias David (teman pelaku).

Ada pun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamakan :

Sebilah pisau stenlis bergerigi tanpa gagang, baju kaos oblong lengan panjang warna abu-abu merk Aerosmith milik korban, ada bercak darah dan bekas robekan tusukan pisau, celana dalam merk GT-Man warna putih milik korban ada bercak darah.

Dalam hal ini, tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ain/Osr).

Ruangan komen telah ditutup.