pemko pinang

Surya Darma, Hanya Divonis 18 Bulan Penjara Dalam Kasus PPID Anambas Tahun 2010

IMG-20151216-01105
Persidangan Surya Darma Putra, Mantan Staf Pejabat Penata Keuangan (PPK) Pada Korupsi Sisa Dana PPID Kabupaten Anambas Tahun 2010.

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Surya Darma Putra, mantan staf Pejabat Penata Keuangan (PPK) terbukti melakukan tindak pidana korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan dan Infrakstruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2010 lalu.

Dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi Sisa Dana PPID tersebut, Surya Darma Putra hanya mendapatkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, terdakwa menerima hukuman yang telah diberikan oleh Hakim kepadanya selama 18 bulan penjara. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Rabu (16/12).

Selain dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentag korupsi jo pasal 55 KUHP ayat 1.

Kemudian, terdakwa Surya Darma Putra, selain dikenakan denda Rp.50 juta, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, senilai Rp.743 juta, dari total kerugian senilai Rp 4,8 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti (UP) tersebut, maka UP tersebut akan diganti dengan hukuman selama satu tahun penjara. Jelas Jupriyadi.

“ Jika Uang Pengganti (UP) tidak dibayar, maka UP tersebut akan diganti dengan hukuman selama satu tahun penjara.” Papar Jupriyadi.

Jupriyadi, dalam amar putusannya mengutarakan, jika UP yang dibebankan kepada terdakwa Surya Darma Putra, telah dikemballikan seluruhnya. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman membayar UP senilai Rp 2 miliar. Jika UP tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hendi Devitra mengatakan, masih pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Nofiandri dari Kejati Kepri mengutarakan hal yang sama. “ Kita masih pikir-pikir dulu.” Ujar Nofiandri.

Sementara itu, sampai berita ini siap dilansir, tiga terdakwa lainnya, Welly Indra, Handa Rizky, dan Effian yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini masih menunggu giliran menerima vonis dari Hakim. Ketiganya saat ini masih menjalani proses persidangan yang digelar hingga malam ini. (Afriadi).

Ruangan komen telah ditutup.