pemko pinang

Perda RPJMD Disahkan

img-20161031-wa0018TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Gubernur H Nurdin Basirun mengingatkan kepada seluruh SKPD agar dapat menjabarkan dan mempedomani RPJMD ke dalam rencana strategis perangkat daerah serta dalam menyusun rencana kerja tahunan. Dengan demikian, semua target kerja dapat terlaksana dan terealisasi.

“Saya akan mengevaluasi secara berkala semua program dan progres pencapaiannya,” kata Nurdin pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (31/10).

Rapat Paripurna ini mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Perda. Gubernur Nurdin pun mengucapkan terima kasihnya kepada pimpinan DPRD Kepri dan anggotanya atas pengesahan Perda ini.

RPJMD 2016-2021 ini selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi. Kemendagri kemudian akan mengembalikan ke daerah, setelah dilakukan evaluasi. Selama tujuh hari, daerah diberi kesempatan untuk penyempurnaan. (RZA/hm)

Ruangan komen telah ditutup.