Kapolda Kepri : Kita Akan Proses Bila Ada Tindak Pidana dan Akan Memback Up Kasus Kapal Tanker MT. Tabonangen

img_2016-11-17_015945
Kapolda Kepri, Brigjend Pol. Drs. Sam Budigusdian, Memberikan Keterangan Terkait Kasus Kapal Tanker Tabonangen

KARIMUN, Kepritoday.com – Kapal tanker yang berisi muatan bahan bakar minyak (BBM) dengan isi minyak mentah sekitar 1,115 kiloliter crude oil 7,012,58 barel berhasil di amankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Tanjung Balai Karimun (15/11), adapun nama kapal tanker tersebut MT. Tabonganen

Dugaan kapal tanker itu mengangkut minyak mentah ilegal, dan tidak di lengkapi dokumen kapal resmi, kapal tanker tersebut berasal dari Palembang menuju west OPL (perairan laut Internasional), nakhoda kapal MA Warga Negara Indonesia (WNI), AMJ (mualim) dan MJF (broker) berkewarganegaraan Malaysia.

Informasi yang berkembang di media seperti yang di lansir batamnews, barang bukti kapal tanker MT. Tabonganen 19 GT 757 berisi 1.115 kiloliter crude oil (7.012,58 barel) hilang di Karimun, saat kasus penyelundupan itu disidangkan. Bea Cukai Karimun sebagai penangkap dan pihak Kejari Karimun mengaku tidak tahu dan saling lempar siapa yang bertanggungjawab.

” Kalau dipikir logika akal sehat kok hilang, kapal besar, jalannya lambat, nggak mungkin para penjaga tidak tahu kecuali bermain,” kata Kasi Pidsus, Kejari Karimun, Kicky Arityanto, Selasa (15/11/2016).

Hal ini terkait dengan hilangnya muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal tanker MT Tabonganen 19 GT 757 berisi minyak mentah sekitar 1.115 kiloliter crude oil (7.012,58 barel) yang diduga diselewengkan oleh oknum Bea Cukai.

Kicky menuturkan, pihaknya memang sudah menyidangkan kasus perkara tersebut namun barang bukti dan tersangka dititipkan di Kantor Bea dan Cukai Karimun. Penitipan sudah disertai berita acara penitipan Pos Ketapang yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri serta diterima dan ditangani oleh Kasi DJBC Karimun, Lukas.

Kicky juga menyebutkan, di lokasi tempat penitipan kapal itu ditemukan selang-selang penyedot BBM. Diduga, muatan kapal sudah dipindah ke kapal lain dan kapal itu dibiarkan pergi.

Kapal berukuran besar itu ditangkap petugas patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) pada Rabu, 23 Maret 2016 lalu, selain menangkap kapal tanker beserta muatannya, petugas juga mengamankan nahkoda bernama Miun dan 12 orang ABK.

Saat penangkapan, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasional Kanwil BC Karimun, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, modus operandi pelaku penyelundupan kapal tersebut mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah.

Selain itu, perkiraan kerugian negara immateriil akan berdampak pada cadangan minyak nasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, perkiraan nilai barang sebesar Rp 4 miliar. Namun, keberhasilan menyelamatkan harta dalam negeri malah berujung kabar buruk. Kapal itu hilang dari tempatnya disandarkan.

Di kesempatan setelah gelar apel pasukan operasi seligi 2016 di alun-alun Engku Putri Kapolda Kepri, Brigjend Pol. Drs. Sam Budigusdian, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait kapal tanker yang isi muatan minyak mentah raib tersebut.

Kapolda menjelaskan bahwa, menurut hasil penyelidikan kita bahwa kapal tanker tersebut sesuai SOP tentang penyerahan berkas perkara dan barang bukti tahap II sudah diserahkan ke Kajari Karimun, kemudian pada saat itu, kapal yang semula ditambat diarea dalam upaya bea cukai di tarik ke suatu tempat, kurang lebih satu mil oleh kejaksaan dari pihak agen atas persetujuan kejaksaan masih di areal bea cukai tapi di luar lahan laut.

” Kemudian dari lidik informasi yang kita terima pada tanggal 27/Oktober/2016 ada dua kapal tanker merapat yaitu MT. Fajar dan MT. Hantono itu yang kita selidiki, itu kapal informasi di Batam apakah kapal itu dilelang atau dipakai pinjamkan barang bukti atau memang ada unsur pidana didalamnya karena ini sudah dilaporkan ke polisi maka kami akan memback up itu.” Kata Sam.

Saat di singgung saat pelimpahan dalam penanganan pihak yang bertanggung jawab, menurut Sam, kalau menurut SOP penanganan pidana ketika berkas itu sudah dilaporkan penanggung jawa nya penerima pelimpahan kewenangannya semua kemudian agen yang ditunjuk diatas kapal pun agen yang menerima pelimpahan makanya hukumnya seperti itu. (And)

Ruangan komen telah ditutup.