pemko pinang

Kakanwil BPN Provinsi Kepri Tinjau Lokasi Lahan Terlantar

IMG_20150908_163352
Kakanwil Provinsi Kepri, Saat Berada di Lokasi Lahan.

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Pasca demo ratusan warga Km.15, yang tergabung dalam Dewan Rakyat Untuk Hak Atas Tanah (DERU-HAT) Kota Tanjungpinang, di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepri, Senin, (07/09).

Akhirnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kepri, Aribowo, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (8/9), turun kelokasi lahan atau tanah terlantar seluas 253 Ha, yang telah digarap warga, yang sebelumnya, PT Citra Daya Aditya (CDA) mengklaim lahan tersebut miliknya.

Kedatangan Kakanwil BPN Kepri kelokasi, guna meninjau langsung kondisi warga yang mayoritasnya adalah penggarap lahan terlantar tersebut. Selain itu juga, Kakanwil akan segera menyelesaikan permasalahan atas status lahan atau tanah tersebut.” Kata Indra Jaya Cs.

Kepala Kanwil BPN Kepri, Aribowo juga mengatakan, bahwa, tanah atau lahan yang digarap warga tersebut terindikasi terlantar. Untuk itu, Kakanwil akan bekerja dan mengusut secepatnya status lahan tersebut. Jelas Indra Jaya.

Dijelaskan Indra, warga sudah lama menggarap lahan ini, jadi, kenapa warga berani menggarap lahan ini, karena pada saat itu, lahan ini tidak bertuan dan dibiarkan terlantar, maka dari itu, kita biarkan dulu BPN untuk menelusurinya, karena, kami (DERU-HAT/red) dan warga memiliki bukti-bukti lainnya.

Dijelaskan Indra, yang menyangkut tanah terlantar adalah tanah yang dibiarkan melebihi selama 3 tahun dan tidak ada aktifitas dilahan tersebut. Sedangkan lahan atau tanah ini sudah 21 tahun terlantar. Katanya.

“ Kita biarkan dulu pihak BPN menelusurinya, karena, dalam Peraturan Pemerintah, ada kebijakan yang berpihak dengan masyarakat, kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010 tentang tanah terlantar, selain itu warga juga memiliki bukti-bukti yang lain.” Tegas Indra. (djo)

Ruangan komen telah ditutup.