Hendra Jaya Sukmana : “Untuk Kepri Belum Ada Tindak Pidana Perbankan Tersebut”

Direktur Investigasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Pusat Hendra Jaya Sukmana, Didampingi Kepala OJK Kepri Uzersyah, Saat Menggelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan

BATAM, Kepritoday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia pada tanggal 05-06 April 2017 mengadakan kegiatan sosialisasi penanganan dugaan tindak pidana perbankan kepada industri perbankan dan aparat penegak hukum di provinsi Kepri, bertempat di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam.

Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai peran OJK dalam penanganan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank), meningkatkan pemahaman peserta mengenai tipologi, cakupan, dan contoh kasus dugaan tipibank. Dan meningkatkan pemahaman dan koordinasikan diantara instansi terkait OJK, kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan dalam penanganan dugaan tipibank.

Tema dalam sosialisasi ini adalah “Dugaan Tindak Pidana Perbankan Tipologi dan Penanganannya”

Acara sosialisasi di hadiri oleh Direktur Investigasi Perbankan Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi, Otoritas Jasa Keuangan Jakarta, Hendra Jaya Sukmana, Deputi Direktur Departemen Pemeriksaan Khusus Investigasi OJK Pusat, Nuril Muhendrawan, Direktur Investasi OJK Syahrial, Uzersyah Kepala OJK Kepri, pelaku usaha perbankan dan penegak hukum se Kepulauan Riau.

Dalam konferensi persnya Direktur Investigasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Hendra Jaya Sukmana mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini kita mengharapkan ada sesuatu pemahaman dari peserta khususnya dan rekan-rekan pengurus perbankan, pegawai perbankan syariah maupun konvensional Terkait dinamika perbankan.

Tujuan akhirnya dari sosialisasi ini dunia perbankan memahami, memiliki wawasan yang cukup komprehensif tentang apa dan bagaimana perbankan, akan menjadi satu modal buat mereka dalam rangka untuk melakukan kegiatan usaha perbankan lebih menitikberatkan kepada prinsip kehati-hatian,” Kata Hendra.

Hendra menambahkan ,OJK mengharapkan bahwa industri keuangan perbankan ini dikelola oleh pengurus maupun pegawai yang memiliki integritas yang tinggi, karena perbankan ini bekerja atas dasar kepercayaan dari nasabah penyimpan dana.

“Sejak beralih nya pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK pada tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan saat ini berdasarkan data statistik, wilayah yang kami Investigasi terdapat beberapa penyimpangan oleh industri perbankan,” Jelasnya.

“Untuk wilayah di Kepri belum ada tindak pidana perbankan tersebut,” Kata Hendra.

Hendra menuturkan lagi bahwa pelaku dugaan tindak pidana perbankan periode tahun 2014 -2016 ; Anggota direksi 47 persen, anggota dewan komisaris 9 persen, pegawai bank 22 persen, pejabat eksekutif 19 persen dan pemegang saham 3 persen,”

“Hasil investigasi kami berdasarkan Bank nya pada 2014 untuk bank swasta itu ada satu kasus, tahun 2015 tidak ada,tahun 2016 tidak ada Kasus, kalau untuk ketagori bank daerahnya itu ada 9 kasus,” paparnya.

Berdasarkan statistik jenis Bank ; BPR terdapat 50 kasus kemudian 2015 menurun 15 kasus dan 2016 ada kenaikan 21 kasus, sedangkan untuk BPD ; tahun 2014 ada 8 kasus, tahun 2015 menurun ada 4 kasus dan tahun 2016 meningkat menjadi 13 Kasus. Jelasnya lagi.

Terkait yang terjadi penyimpangan ketagori Bank Umum ini berdasarkan kegiatannya yaitu di PENDANAAN, tahun 2014 ada 1 kasus (Rp.1,579 miliar), tahun 2015 kosong,dan tahun 2016 ada 1 kasus (Rp.16,023 miliar).

Kalau dilihat dari segi nilainya penyimpangan ketagori Bank Umum di PERKREDITAN tahun 2014 ada 3 kasus (Rp.191.002 miliar), tahun 2015 ada 4 kasus (Rp.423.209 miliar), dan untuk tahun 2016 ada 8 kasus (Rp.7,438 miliar).

Sedangkan penyimpangan berdasarkan ketagori BPR/BPRS di PENDANAAN untuk tahun 2014 ada 8 kasus,(Rp.13,558 miliar), tahun 2015 ada 5 kasus ( Rp.7,998 miliar), tahun 2016 ada 13 kasus (Rp.48,483 miliar).

Penyimpangan berdasarkan ketagori BPR/BPRS dari segi nilai PERKREDITAN tahun 2014, ada 42 kasus ( Rp.250,130 miliar),tahun 2015 ada 14 kasus (Rp.17,867 miliar), tahun 2016 ada 12 kasus (Rp.46,969 miliar).

“Kami dari OJK khususnya di departemen pemeriksaan khusus dan Investigasi Perbankan tidak segan-segan untuk menyampaikan kepada rekan-rekan industri perbankan bagaimana kita mengantisipasi,” ucapnya.

Mudah-mudahan dengan kegiatan sosialisasi ini menambah satu awarness dari industri perbankan khususnya rekan-rekan pejabat, pengurus maupun pegawai bank untuk bisa mencegah adanya penyimpangan-penyimpangan. Kata Hendra, menutup pembicaraan. (Osr/Ain).

 

Ruangan komen telah ditutup.