BP Batam Keluarkan Perka Perubahan UWT

Kepala BP Batam, Hatanto Reksadipoetro, menjelaskan terkait perubahan tarif UWT di Gedung Bida Marketing BP Batam

BATAM, Kepritoday.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa. (24/01), dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa menindaklanjuti surat koordinator perekonomian atau ketua dewan kawasan tertanggal 19 Desember 2016 nomor 5-348/M.Ekon/12/2016, tentang kebijakan umum dan tarif Uang Wajib Tahunan (UWT).

UWT tersebut antara lain, tarif kepelabuhanan, dan mekanisme pencabutan lahan BP Batam yang diterima tanggal 28 Desember 2016 telah dilakukan revisi atas peraturan Kepala BP Batam nomor 19 tahun 2016 tentang jenis tarif layanan pada kantor pengelolaan lahan BP Batam.

Tarif baru UWT ini diakomodir dalam peraturan kepala nomor 01 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas nomor 19 tahun 2016 tentang jenis dan tarif layanan pada kantor pengelola lahan badan BP Batam tertanggal 23Januari 2017 dan Perka ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali untuk IPH yang proses pengaturannya dilakukan sejak tanggal 18 November 2016.

Kepala BP Batam, Hatanto Rekasadipoetro mengatakan,  bahwa perubahan ini dilakukan setelah pertemuan dewan kawasan bulan november lalu yang memerintahkan tim teknis untuk mempelajari dan menyiapkan rekomendasi kepada Dewan Kawasan.

“Adapun jenis dan tarif yang di tetapkan dalam perka perubahan tersebut terdiri dari alokasi baru dan perpanjangan,” Kata Hatanto.

Hatanto menambahkan, peruntukan lahan disederhanakan, yang tadinya 41 peruntukan menjadi 14 peruntukan jumlah lokasi lahan berubah dari 44 kelurahan menjadi 14 sub-wilayah pengembangan, terdiri dari 11sub-wilayah pengembangan diwilayah pulau Batam dan 3 sub-pengembangan di pulau Rempang dan pulau Galang.

“Di wilayah pengembangan Batam Center dibagi menjadi 2 sub-wilayah, sub-wilayah core Batam Center dan kelurahan (non core) Batam Center,” Ujar Hatanto.

“Diharapkan dengan Perka perubahan ini semua pengurusan lahan dapat dilaksanakan sesuai tarif yang berlaku.” Tegasnya. (Ain)

 

Ruangan komen telah ditutup.