BATAM, Kepritoday.com – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi berupa Suap “Uang Kelancaran” dari PT. Garuda Mahakam Pratama kepada Kepala KSOP Pulau Sambu Batam. Berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/148/XI/2018/SPKT-Kepri, tanggal 3 November 2018. bertempat di Pendopo Polda Kepri telah berjalan dengan lancar dan tertib.
Konferensi Pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs, Erlangga, Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK, Para awak media cetak, elektronik dan online. Senin. (05/11).
Kronologis Kejadian
Berawal dari Informasi tentang adanya pemberian uang dari pihak perusahaan agen pelayaran kepada pihak KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.
Bahwa semenjak dijabat oleh kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam yang baru (sejak bulan agustus 2018), pihak PT. Garuda Mahakam Pratama ada memberikan “uang kelancaran” dalam melaksanakan kegiatan keagenannya kepada Kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam, proses pemberian uangnya selalu dilakukan di jakarta, dan jadwal pemberian uang dilakukan pada setiap akhir bulan, sedangkan untuk bulan Agustus dan bulan September 2018 telah diberikan.
Adapun Kronologis Penangkapan terjadi Pada hari kamis tanggal 01 November 2018, tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri mendapat informasi bahwa, Kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama telah memesan tiket pesawat Garuda Indonesia untuk berangkat ke Jakarta pada pada hari jumat sekira pukul 14.40 wib dengan maksud untuk menemui dan menyerahkan sejumlah uang kepada kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.
Selanjutnya tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri melakukan pembuntutan sejak mulai keberangkatan (dari Batam) sampai dengan akhirnya pada pukul 19.30 wib dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Restoran eat & eat food market Gandaria City Mall Jakarta Selatan.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah ditemukan uang sebesar US$ 9.200,- (Sembilan Ribu Dua Ratus Dollar Amerika) yang disimpan didalam amplop warna putih dan telah diserahkan oleh Kepala Cabang PT. Garuda Mahakam Pratama kepada Kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.
Atas dasar penangkapan tersebut, selanjutnya tim sidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi (penangkap) serta telah melakukan penggeledahan di Kantor PT. Garuda Mahakam Pratama dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Batam.
Adapun tersangka yang diamankan, TS, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu, Batam. Dan ESH Alias E, Kepala Cabang PT. Garuda Mahakam Pratama, Batam.
Dan Barang Bukti yang Disita dari tersangka (TS) diantaranya,
1. Tas samping merk elle warna hitam.
2. Handphone merk samsung galaxi s6 warna grey beserta kartu.
3. Handphone merk blackberry bold warna putih beserta kartu.
4. Uang tunai sebesar us$ 9.200,- (sembilan ribu dua ratus dollar amerika), dalam bentuk pecahan us$ 100,- (seratus dollar amerika).
Selanjutnya, yang disita dari tersangka (ESH alias E)
1. Tas samping merk samsonite red warna hitam.
2. Handphone merk samsung galaxi s9 plus warna hitam beserta kartu.
3. Handphone merk samsung galaxi s7 edge warna hitam beserta kartu, Boarding pass atas nama Tersangka (BTH-JKT).
Sementara Pasal yang Disangkakan terhadap tersangka adalah, Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red).
Sumber : Humas Polda Kepri