Terkait Rokok Non Cukai, Sekretaris LPKSM Tanjungpinang Angkat Bicara

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Rokok-rokok yang tidak memiliki pita cukai atau non cukai semakin menjamur di Kota Tanjungpinang. Tumbuh suburnya peredaran rokok illegal tanpa pita cukai ini akan berakibat fatal serta akan mengancam Industri perusahaan rokok yang memiliki ijin resmi dari pemerintah.
Untuk di Tanjungpinang sendiri rokok tanpa cukai yang sangat diminati adalah rokok H&D, bahkan peredaran rokok illegal tanpa memiliki cukai tersebut juga mengakibatkan negara mengalami kerugian milyaran rupiah setiap tahunnya.
Selain itu peredaran Rokok H&D Illegal berdasarkan informasi yang diterima, sampai Tembus ke kota-kota lain diseluruh Nusantara bahkan ada juga kabar isu miring pendistribusian rokok H&D Ilegal tersebut, sampai tembus kepasaran Negeri Jiran Thailand.

Harga rokok illegal merk H&D tersebut berbeda jauh dari harga rokok yang memiliki pita cukai, berbading 3 kali lipat dipasaran kota Tanjungpinang. Sehingga para pecandu rokok cenderung memilih dan beralih mengkonsumsi rokok illegal ketimbang rokok yang memiliki pita cukai.
Satu bungkus rokok illegal merk H&D berisi 16 batang, harga yang ditawarkan cukup murah dari harga Rp 11.000 sampai dengan harga Rp 13.000.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, lolosnya peredaran rokok illegal merk H&D ke wilayah Non Pabean di Kota Tanjungpinang diduga ada campur tangan oknum aparat penegak hukum serta oknum institusi terkait, yang disinyalir melakukan kongkalikong dengan para mafia atau Cukong Rokok di Kota Batam.
Berbagai media online kerap menyoroti dan memberitakan peredaran rokok illegal Merk H&D yang masuk ke kawasan non kepabeanan Kota Tanjungpinang ini, namun hingga saat ini peredaran rokok illegal Merk H&D tetap saja terjadi bahkan mudah didapat dikawasan non kepabeanan di Kota Tanjungpinang.
Walaupun sanksi tindak pidana bagi para pengedar ataupun penjual rokok illegal terancam dengan kurungan penjara selama 5 tahun, namun sanksi tersebut tidak membuat rasa takut terhadap pelaku pengedar Rokok Illegal.
Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 berbunyi:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara pada Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi menanggapi Serius soal penindakan Rokok Illegal yang masuk di daerah Non kepabeanan.
Faisal Rusydi mengatakan, pihak Bea cukai Tanjungpinang pada bulan Januari sudah tiga kali melakukan penindakan terhadap rokok illegal tanpa Cukai.
“Kita pada bulan Januari sudah melakukan tiga kali penindakan terhadap masuknya Rokok illegal tanpa cukai,” jelas Faisal.
Dalam operasi penindakan tersebut, Faisal Rusydi menjelaskan, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum, telah melakukan penindakan sekitar 9000 batang Rokok ilegal Tanpa Cukai. Ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Tanjungpinang, Indrawandi Pradana angkat bicara serta menyoroti maraknya peredaran rokok illegal di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini.
Menurut Sekretaris LPKSM Tanjungpinang, peredaran rokok illegal sudah sangat memprihatinkan dengan jumlah dari tahun ke tahun terus meningkat dan akan berakibat kepada kerugian Negara dari sektor pajak yang mencapai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah.
Selain rokok merk H&D, Luffman, Rave, OFO, Maxis dan masih banyak lagi merk rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai masih sangat mudah ditemukan di sejumlah pedagang eceran dan grosir di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sementara, rokok merek H&D yang tanpa dilengkapi pita cukai dijual secara bebas dan menjadi idola di Kota Tanjungpinang.
Indrawandi mengatakan, peredaran rokok illegal sudah mengakar, sehingga perlu penanganan yang massif dan sistimatis dalam menyelesaikan masalah ini. Apabila rokok illegal terus dibiarkan akan merugikan banyak pihak.
“Ada masyarakat yang terancam dengan efek buruk rokok illegal, para pelaku industri rokok dan petani yang mengalami ketidak adilan dalam persaingan pasar,” ucap Indrawandi, jumat (08/03/24).
Indrawandi bahkan memprediksi akan terjadi lonjakan pertumbuhan rokok illegal pada tahun ini, memperkirakan peredaran rokok illegal bisa mencapai hingga tujuh persen.
Lebih lanjut Indrawandi
mengatakan, peredaran rokok illegal menjadi penyebab kerugian pendapatan Negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. Merujuk pada data resmi Kementerian Keuangan, kerugian Negara mencapai ratusan miliyar rupiah. Nilai ini meningkat terus dari tahun ketahun.
Untuk itu, Sekretaris LPKSM Tanjungpinang mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi dan bergandengan tangan dalam memberantas peredaran rokok illegal dan menangkap oknum yang menjadi pembekingnya, untuk menyelamatkan uang negara.
“Kuncinya adalah penegak hukum,” ujar Indrawandi. (Djo) ()