BATAM,Kepritoday.com – Direktorat Resort Narkoba Polda Kepri, Pada hari Kamis tanggal 3 November 2016 pukul 10.30 Wib, melalui Plt. Kabid Humas Polda Kepri, AKBP. Drs. S. Erlangga, menjelaskan terkait kejahatan narkoba jaringan Internasional.
Dalam ekspose pengungkapan narkoba ini, dipimpin oleh Kapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,MH, juga dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Kombes Pol. Drs. Didi Haryono, SH, MH, Direktur Reserse, Kombes Pol. Jamaludin, Sik, para pejabat utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang, ekspose ini bertempat di Pendopo Mapolda Kepri.
Adapun kronologis kejadiannya pada awal bulan Oktober Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi akan masuknya Narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut, yang diduga dibawa oleh seorang yang berprofesi sebagai tekong TKI,
Selanjutnya, pada pertengahan bulan Oktober 2016 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dengan melakukan kegiatan profiling, Surveylance, pengecekan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang ada diwilayah Batam.
Kemudian, pada hari senin tanggal 31 Oktober 2016 didapatkan informasi akurat, bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari pelabuhan Sei Rengit Johor Bahru Malaysia menuju pelabuhan rakyat Tanjung Bemban, Batu Besar Nongsa, Kota Batam, dengan membawa serta Narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket/bungkus besar.
Berdasarkan Informasi tersebut tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri langsung bergerak menuju pelabuhan rakyat Tanjung Bemban Batu Besar, untuk melakukan pengintaian dan observasi terhadap pelaku.
Kemudian tepat pada tanggal 1 November 2016 sekira pukul 01.15 Wib, didengar oleh TIM ada suara mesin Speed Boat tanpa lampu yang merapat ke pelabuhan rakyat Tg. Bemban Batu Besar, kemudian TIM mendekati sumber suara tersebut dan didapati ada seseorang yang baru turun dari Speed Boat dengan membawa 1 (satu) tas ransel dan 2 (dua) tas jinjing, dan langsung dilakukan penangkapan oleh TIM dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku di dapati ada 20 (dua puluh ) paket/bungkus besar serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kapri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Data 2 (dua) orang yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, berinisial AWL, dan M. ALW ( tekong) Sampai dengan saat ini, masih dilakukan pendalaman terhadap 2 (dua) orang tersebut diatas untuk menjadi tersangka.
Barang bukti yang disita :
Narkotika jenis sabu sebanyak 20 Paket/bungkus besar dengan berat 20496 gram (20,5 Kg).
1 (satu) Unit Boat Fiber warna hijau.
1 (satu) Mesin temple merk Yamaha 15 PK
1 (satu) Unit Handphone
2 (dua) Unit Sepeda Motor
1 (satu) Lembar KTP asli atas nama AWL
1 (satu) tas ransel dan 2 (dua) tas jinjing.
Para tersangka dikenai pasal 113 (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. Akan dilakukan penelusuran dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka sesuai dengan Undang-Undang RI no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (And)
Ruangan komen telah ditutup.