Suhatri Bur mengajak agar penerima zakat tersebut dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik.
“Jangan melihat besar zakat yang diterima, namun manfaatkan sebaik mungkin untuk keperluan”, ujar Suhatri Bur.
Suhatri menegaskan guru honorer dan tenaga harian lepas berhak mendapatkan zakat karena termasuk asnaf ke delapan.
“Ini mengingat mereka menerima tunjangan tidak memadai dan pemerintah belum bisa memberikan tunjangan lebih besar karena kemampuan anggaran”, tutup Suhatri Bur yang mantan Ketua Baznas Padang Pariaman itu. (Muliati)
