Satreskrim Polres Natuna Berhasil Bekuk 3 Pelaku Pencurian Baterai Mesin UPS Milik RSUD

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Natuna berhasil menangkap 3 pelaku pencurian Baterai mesin UPS milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna.

3 pelaku tersebut diketahui inisial AA (32) alamat Desa Batu Gajah, S (41) alamat Kelurahan Ranai, dan LL (18) alamat Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.

Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara kepada sejumlah wartawan mengatakan, kejadian pencurian dan pemberatan ini terjadi pada hari Jum’at 08 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 19.00 Wib di ruang UPS RSUD Natuna.

Berdasarkan laporan dari pihak RSUD Natuna pada 14 Oktober 2021, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan  berhasil meringkus 2 tersangka yakni AA dan SS. Sementara LL berhasil di tangkap pada 17 Oktober 2121.

“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 38 unit batrai mesin UPS merek roket 12 V, dan 1 unit mobil pik up warna hitam dengan nopol BP 8175 NY yang digunakan pelaku sebagai alat pengangkut barang hasil curian”, ujar Nazara. Senin, (17/10/2021).

Lanjut Nazara mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela ruang mesin baterai UPS RSUD Natuna menggunakan besi. Kemudian para pelaku berhasil menggasak 38 baterai UPS

“Barang hasil curian ini menurut keterangan tersangka, rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk di jual. Atas kasus ini kerugian pihak RSUD Natuna ditaksir mencapai 95 juta rupiah”, terang Nazara.

Hingga saat ini kata Nazara, 1 orang pelaku lainnya inisial J yang berperan memindahkan mobil ke samping ruangan kamar mayat untuk mengangkut barang hasil curian tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf ke 4 dan ke 5 KUHP, tentang kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Zal).