BATAM, Kepritoday.com – Customs Narcotic Team Batam kembali berhasil menegah satu orang perempuan eks penumpang kapal MV Pintas Samudera 8 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia menuju terminal ferry Batam Center Batam pada hari Sabtu (19 08 /2017).
Waktu penindakan pukul 09.30 wib merupakan penindakan ke 18 selama tahun 2017..Pelaku bernama Rini Handayani (27 tahun) adalah Warga Negara Indonesia, pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022.
Barang bukti berupa 61 gram Methametamine (shabu) yang dikemas dalam pembalut wanita dan direkatkan ke dalam celana dalamnya.
Penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya dan setelah dilakukan analisis paspor sehingga setelah wawancara dan
pemeriksaan badan atau body typing yg disembunyikan ke dalam pembalut serta hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam utk dilakukan penyelidikan dan selanjutnya tersangka serta barang bukti diserah terimakan ke BNNP Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Andri/Oscar).
