Kepritoday.com – Dalam rangka memperkuat implementasi Restorative Justice Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri pada Senin (26/05/2025).
Kesepakatan ini bertujuan sebagai landasan sinergis dalam menangani pelaku tindak pidana ringan melalui pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan sosial dan ekonomi. PKS ini ditandatangani oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, serta Ketua DPRD Kepri H. Iman Sutiawan.
Ruang Lingkup PKS Restorative Justice
PKS dengan Nomor:
-
B-2014/L.10/Cp.2/05/2025
-
120.23/KDH.160/NK-03/2025
-
160/2/MOU-DPRD/V/2025
merinci berbagai bentuk dukungan terhadap pelaku yang perkaranya diselesaikan secara restoratif, meliputi:
-
Pelatihan dan pembinaan kewirausahaan
-
Rehabilitasi sosial dan ketenagakerjaan
-
Penyediaan sarana dan prasarana
-
Pelatihan keterampilan kerja
-
Pendampingan pemulihan ekonomi
Pendekatan ini menyasar warga Kepri yang tersangkut perkara hukum ringan berbasis persoalan sosial dan ekonomi.
Pernyataan Pejabat Terkait
Kajati Kepri: Bukan Sekadar Seremonial
Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H. menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi bentuk konkret dari semangat bersama lembaga negara untuk menghindari kriminalisasi terhadap pelaku pelanggaran ringan.
“Restorative Justice Kepri menjadi solusi untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan inklusif,” ujarnya.
DPRD Kepri: Sejalan dengan Visi Nasional
Ketua DPRD Kepri, H. Iman Sutiawan, S.E., menyatakan dukungan penuh DPRD terhadap PKS ini, dengan menyebutnya sebagai wujud implementasi visi Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Restorative justice merupakan bagian dari reformasi hukum nasional,” tegasnya.
Gubernur Kepri: Intervensi Sosial Berkelanjutan
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menekankan pentingnya intervensi sosial pasca-penyelesaian hukum agar pelaku dapat diterima kembali di masyarakat.
“Restorative justice bukan hanya penyelesaian hukum, tapi juga tentang pemulihan dan pemberdayaan,” ujar Gubernur Ansar.
Dukungan Kolaboratif dan Rencana Tindak Lanjut
Implementasi Restorative Justice Kepri akan melibatkan seluruh perangkat daerah untuk memastikan kelangsungan rehabilitasi sosial dan ekonomi. Gubernur Ansar juga menyerukan:
-
Pembahasan teknis lanjutan
-
Pengembangan pelatihan kerja
-
Penyaluran bantuan usaha
Harapannya, pendekatan ini dapat membangun sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi serta menjadi contoh bagi provinsi lain.