ANAMBAS, Kepritoday.com – Pemanggilan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris oleh Polres Kepulauan Anambas pada Jum’at, 16 Febuari 2024 lalu dalam memberikan keterangan terkait dengan pengadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas sejak tahun 2020 hingga 2022 terus berlanjut.
Pasalnya, Tim Satreskrim Polres Anambas selama proses Penyelidikan berlangsung, Tim menemukan kejanggalan dan ditemukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengangkatan PTT tahun anggaran 2020 sampai Tahun 2022, hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rio Ardian.
Melalui sambungan telpon Jum’at 5/4/2023 pukul 19:30 malam, Kasatreskrim Polres Anambas Iptu Rio Ardian mengatakan, terhadap perkara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas terkait pengangkatan PTT tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 diduga terdapat perbuatan melawan hukum, terang Rio Ardian menjelaskan.
“Dalam proses dilakukan, dimana terhadap perkara tersebut pada saat sekarang ini sudah dilakukan Ekspose oleh Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kepada BPKP Provinsi Kepri”, terangnya.
Dalam forum tersebut kata Kasat Reskrim Rio Ardian, disepakati bahwa dari fakta fakta yang didapat oleh penyidik memang terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi adanya kerugian negara.
“Kedepannya, dalam waktu dekat ini tim auditor dari BPKP Kepri akan turun ke Kabupaten Kepulauan Anambas. Selain itu juga perkara ini masih akan terus didalami oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas”, Sampai Kasat Reskrim Rio Ardian.
Diketahui media ini, jumlah PTT Di Kabupaten Kepulauan Anambas Mencapai Kurang lebih 4.000 orang. (Fendi)