Pemilik lahan yang terdampak tol di enam kecamatan yakni Lais, Kecamatan, Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir tak lama lagi mendapatkan ganti rugi. Hal ini terungkap saat Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yudi Herzandi melakukan rapat konsultasi publik tahap 2 Kegiatan Pembangunan Jalan TOL Betung (SP. Sekayu) – Tempino – Jambi di Wilayah Kabupaten Muba, Selasa (9/3/2021) di Kantor Camat Keluang.
Yudi mewakili Bupati Dodi Reza dalam arahannya mengharapkan dukungan dari masyarakat pemilik lahan agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan TOL berjalan dengan lancar dan sukses.
Karena program ini, lanjut Yudi Herzandi merupakan bagian dari program nasional. Ia juga mengatakan kehadiran konektivitas tol tersebut diyakini bisa berdampak positif bagi daerah sehingga membuat ekonomi di daerah kabupaten Muba semakin kuat.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesiapan Pemilik Lahan. Turut hadir, Kabag Tapem Irwan Sazili, S.STP, M.Si, PUPR Pusat, BPN Kabupaten Muba, Pemdes dan seluruh pemilik lahan yang terkena pembangunan Jalan bebas hambatan (TOL). (RH)
