Kepritoday.com – Di tengah gencarnya pemerintah pusat menggulung praktik judi online (Judol) lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, justru muncul kejanggalan mencolok di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Sebuah gelanggang permainan bernama Max Zone, yang diduga kuat menjadi kedok praktik perjudian konvensional, masih bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum yang berarti.
Max Zone, berlokasi di kawasan Suka Berenang, sudah lama menjadi buah bibir warga. Sementara itu, pemerintah pusat gencar melakukan razia dan pemblokiran situs-situs judi online.
Kontras ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Kami bingung, pemerintah katanya serius berantas judi, tapi tempat seperti Max Zone malah seolah dilindungi. Ada apa ini?” tanyanya.
Isu tentang keterlibatan tokoh berpengaruh dalam operasional Max Zone makin menguat. Sejumlah sumber menyebutkan tempat ini dikelola oleh seseorang berinisial H, dan diduga mendapat dukungan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan baik secara finansial maupun struktural.
Spekulasi mengenai adanya “setoran” atau backing politik dan hukum pun beredar luas di kalangan masyarakat. Dugaan ini semakin menegaskan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum antara judi online dan konvensional.
Dampak sosial dari keberadaan Max Zone turut dirasakan kalangan ibu rumah tangga. Mereka khawatir aktivitas perjudian di lingkungan mereka bisa merusak ekonomi keluarga dan meningkatkan angka kriminalitas.
“Kami para ibu rumah tangga sangat resah. Suami-suami kami bisa tergoda. Anak-anak juga bisa terpapar. Kami minta polisi bertindak tegas,” ujar salah satu warga .
Fenomena Max Zone menjadi gambaran nyata lemahnya penegakan hukum terhadap perjudian konvensional, terlebih saat pemerintah sedang gencar membasmi Judol secara nasional. Ketika tempat semacam ini bebas beroperasi tanpa sanksi tegas, muncul pertanyaan besar: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Masyarakat Tanjungpinang kini menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang. Desakan agar Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri tidak hanya fokus pada judol, tetapi juga memberantas judi konvensional seperti di Max Zone, terus menggema.
Jika pemerintah serius dalam komitmen “zero tolerance” terhadap perjudian, maka tidak boleh ada tempat atau sosok yang kebal hukum. Segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, harus diberantas secara adil dan menyeluruh.(Red)
