BATAM, Kepritoday.com – Terkait Ijazah Sarjana yang belum diserahkan pihak UNIBA kepada mahasiswa yang telah lulus, Humas Universitas Batam, Dr. Fadlan, SH, MH, dan Agus Siswanto Siagian, SH, MH. menyampaikan dan menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media cetak dan media online, yang menyatakan bahwa pihak Universitas Batam tidak menyerahkan Ijazah Sarjana yang semestinya wajib diterima para wisudawan/i pada saat Wisuda Sarjana.
Selaku penyelenggara pendidikan di Universitas Batam dengan jelas menyampaikan bahwa apa yang terjadi dan di beritakan di media terkait adanya pihak Yayasan Griya Husada/Universitas Batam melakukan penahanan Ijazah pada sejumlah alumni, semestinya tidak demikian yang sebenarnya terjadi.
“Apa yang dimaksudkan dalam pemberitaan oleh beberapa media bahwa pihak UNIBA tidak menyerahkan/menahan Ijazah mahasiswa itu tidak benar.” Ujar Humas UNIBA.
Berdasarkan hasil verifikasi internal yang dilakukan oleh pihak UNIBA, bahwa ada sejumlah Ijazah Sarjana yang sampai saat ini belum diambil oleh Wisudawan/i disebabkan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran berupa uang kuliah (SPP), dan sebagainya. Jelas Fadlan dan Agus.
Dijelaskannya, pihak Yayasan Griya Husada & Univeristas Batam sangat memahami situasi dan kondisi mengingat masa pandemi yang cukup panjang lebih kurang dua tahun berlangsung, maka, selaku penyelenggara pendidikan perkuliahan UNIBA dengan memberikan toleransi berupa dispensasi waktu/keringanan untuk mencicil uang kuliah, agar Mahasiswa/i tetap bisa mengikuti perkuliahan.
Perlu diketahui bahwa selama melaksanakan perkuliahan maupun pembayaran, pihak Yayasan Griya Husada/UNIBA sudah cukup jelas menginformasikan kepada mahasiswa/i baik secara lisan maupun secara online melalui website UNIBA, dan berupa katalog serta pamflet yang diberikan admin pada saat calon Mahasiswa/i mendaftar sebagai mahasiswa baru di UNIBA.
“Pihak UNIBA selalu mengedepankan sisteim “SIAKAD” demikian pula pembayaran uang kuliah dapat dilakukan secara “Virtual Account” yang bekerjasama dengan salah satu Bank konvensional yang telah ditentukan oleh pihak Yayasan Griya Husada Batam.”
Jadi, jika ada pihak alumni yang mempersoalkan bahkan menempuh jalur hukum dengan mengaitkan pada mantan atau oknum pegawai maupun karyawan atas penyerahan sejumlah uang yang disebut sebagai uang pembayaran biaya kuliah, sehingga menyebabkan tidak bisa diambil Ijazah tersebut, maka kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. ungkap Dr. Fadlan.
Sumber: Humas Universitas Batam.