Kejati Kepri Sosialisasikan Edukasi Hukum Pelajar di Tanjungpinang

Kepritoday.com — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggencarkan edukasi hukum pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang berlangsung di SMKN 3 dan SMKN 4 Tanjungpinang. pada Rabu (28/05). Kegiatan ini menyasar 800 siswa dengan materi utama pencegahan penyalahgunaan Napza, anti bullying, dan etika bermedia sosial.

Program ini dilaksanakan oleh Tim JMS Kejati Kepri sebagai bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Tujuannya membentuk karakter pelajar sadar hukum sejak dini serta mewujudkan revolusi mental sebagai generasi penerus bangsa.

Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., memimpin langsung penyuluhan ini. Ia menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika kepada para siswa. Narkotika, menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, adalah zat adiktif yang berasal dari tanaman atau buatan yang menurunkan kesadaran dan menimbulkan kecanduan. Psikotropika, meskipun tidak termasuk narkotika, tetap memberi efek psikoaktif dan berdampak serius pada kesehatan mental.

“Ancaman pidana bagi pelanggar sangat berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati,” tegas Yusnar. Ia juga memaparkan rehabilitasi, peran masyarakat, dan upaya penanggulangan yang telah dilakukan pemerintah.

Sementara itu, Kasi I Kejati Kepri Robinson H.D. Sihombing, S.H., M.H., memaparkan materi tentang bullying. Ia menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang kali untuk mendominasi korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual.

“Korban bullying cenderung mengalami depresi, kecemasan, dan penurunan prestasi akademik,” jelas Robinson. Ia juga menambahkan bahwa pelaku seringkali memiliki sifat agresif dan tidak fokus belajar. Faktor penyebab perundungan meliputi perbedaan fisik, kurangnya kepercayaan diri, atau status sosial di lingkungan sekolah.

Materi terakhir disampaikan mengenai etika dalam bermedia sosial. Narasumber mengutip definisi media sosial menurut Philip dan Kevin Keller serta M. Terry sebagai platform yang memungkinkan komunikasi terbuka dan kolaboratif. Dampak positif media sosial antara lain memperluas koneksi dan akses informasi. Namun, penyalahgunaannya dapat menyebabkan penyebaran hoaks, cyberbullying, hingga gangguan privasi.

Yusnar menambahkan, “Pelajar perlu mengenal Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak terjerat hukum akibat kesalahan bermedsos.”

Kegiatan edukasi hukum pelajar ini semakin menarik saat sesi tanya jawab dibuka. Siswa aktif bertanya tentang bahaya napza dan contoh kasus bullying, yang dijawab secara langsung oleh narasumber. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme pelajar terhadap pemahaman hukum.

Kepala SMKN 3 Tanjungpinang Samsul Hadi dan Kepala SMKN 4 Tanjungpinang Yayuk Sri Mulyani turut hadir, bersama Pembina Karakter dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Budi Susilo. Total peserta mencapai 800 orang, terdiri dari 650 siswa SMKN 3 dan 150 siswa SMKN 4.

Program JMS terbukti bermanfaat dalam membangun kesadaran hukum serta menanamkan nilai karakter pelajar. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga mendapat wawasan baru dalam membimbing siswa memahami konsekuensi hukum dari tindakan sehari-hari.