Supartini, janda 1 anak ini merupakan warga Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang. Motif pembunuhan yang dilakukan NS terhadap Supartini (korban,red), berawal dari korban yang meminta pertanggungjawaban atas kehamilan dirinya kepada pelaku NS yang diketahui usia kandungan korban sudah berjalan sekitar dua bulan.
“Motifnya terkait hubungan asmara, yang mana pelaku ini khilaf karena, korban mendesak meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Ganet, Kamis (19/7).
Kapolres juga menjelaskan, korban dan tersangka sudah saling kenal sejak 2013. Pada saat itu satu tempat kerja. Tersangka NS adalah Manajer Operasional di PT. Sinar Bodhi Cipta, yang bergerak di bidang developer di Kota Tanjungpinang. Tersangka adalah atasan korban.
“Mereka sudah kenal lama. Diketahui mempunyai hubungan spesial dan telah melakukan hubungan badan. Tersangka NS menghabisi nyawa janda beranak satu itu, karena tidak mau menanggung malu. Ditambah lagi tersangka telah memiliki istri dan anak.” Ucap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.
Dalam kasus ini, tersangka NS dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Jelas Kapolres. (red/LK).
