BATAM, Kepritoday.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, melalui Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs. S. Erlangga, diruang kerjanya, Selasa, (22/11) pukul 10.00 Wib, mengeluarkan maklumat, tentang Larangan ketika menyampaikan pendapat dimuka umum. Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kepolisian Nomor : MAK/ 01 / XI / 2016 / POLDA KEPRI.
Dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat diwilayah Kepulauan Riau, dengan ini Kapolda Kepulauan Riau, Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH, menyampaikan Maklumat sebagai berikut, Bahwa saat ini, terdapat cukup banyak yang megajukan ijin ke Polda Kepri untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
Kepada peserta dan penanggung jawab kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum atau pihak-pihak terkait, agar wajib menghormati hak-hak orang lain, aturan – aturan moral, menjaga dan menghormati ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Bilamana dalam penyampaian pendapat dimuka umum, melanggar aturan yang dilarang Undang – Undang, maka akan dikenakan SANKSI TEGAS sebagai berikut :
Membawa, Memiliki, Menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledak, diancam dengan HUKUMAN MATI ATAU HUKUMAN SEUMUR HIDUP.
Membawa, Memiliki, Menguasai, Mengangkut senjata tajam, Senjata penusuk dan Senjata pemukul, diancam dengan HUKUMAN 10 TAHUN.
Menghasut / Memprovokasi baik dengan lisan / tulisan, diancam dengan HUKUMAN 6 (ENAM) TAHUN.
Menghina/mencemarkan nama baik melalui media elektronik, diancam dengan HUKUMAN 6 TAHUN DAN DENDA 1 MILYAR.
Menyebarkan Informasi menggunakan media elektronik yang menimbulkan kebencian, permusuhan dalam kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara, diancam dengan HUKUMAN 6 TAHUN DAN DENDA 1 MILYAR.
Melawan, menghalang-halangi dan menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya, diancam dengan HUKUMAN 4 BULAN 2 MINGGU.
Demikian Maklumat Kapolda Kepri, untuk diketahui dan diindahkan serta dilaksanakan demi kebaikan seluruh warga Masyarakat Kepulauan Riau. (And)
Ruangan komen telah ditutup.