Kajari Tanjungpinang Musnahkan Beberapa Barang Bukti

Wakil Walikota Tanjungpinang Bersama Kajari Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Minuman Beralkohol

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, lakukan pemusnahan beberapa jenis Barang Bukti (BB), berupa minuman alkohol dari berbagai merk, Narkotika jenis shabu, ganja dan ekstasi, serta uang palsu. Rabu (12/11).

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi, SH. MH, Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Lamidi, unsur FKPD, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, para pegawai Kajari dan Beacukai serta awak media cetak maupun elektronik di kota Tanjungpinang.

Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, mengatakan, Tanjungpinang sebagai Ibukota provinsi Kepri, tentunya berbagai permasalahan sosial yang timbul di masyarakat akan semakin kompleks, untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada, sudah seharusnya kita Pemerintah, Aparat, serta masyarakat harus bersinergi dalam mengatasi permaslahan yang terjadi, sehingga kita bisa menekan permasalahan hukum yang terjadi di Kota Tanjungpinang ini.” kata Wawako dalam sambutannya, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Untuk meminimalisir permasalahan itu, pemerintah bersama dinas dan instasi terkait sudah gencar melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada para pelajar tentang bahaya narkoba dan pelanggaran hukum. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kesekolah-sekolah dan masyarakat. Lanjutnya.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Uang Palsu

” Bukan hanya sosialisai tentang bahaya narkoba saja, namun pihaknya juga telah mendatangkan ustad ke sekolah-sekolah setiap hari jum’at untuk memberikan pemahaman agama kepada para pelajar, karena dengan adanya bekal agama yang kuat, paling tidak para pelajar tidak mudah tergoda untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum.”

Dengan demikian, untuk menekan pelanggaran hukum di Kota Tanjungpinang ini, pemerintah akan mendukung sepenuhnya dalam mengatasi dan menguranggi tingkat pelanggaran hukum di kota ini, sehingga nantinya, kita dapat meminimalisir permasalahan tersebut di masyarakat, dan kemudian akan terciptanya tanjungpinang yang kondusif berkat adanya kerjasama dari kita semua.” Tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi, SH. MH, menjelaskan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kejahatan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum di kota tanjungpinang.

” Barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum untuk dimusnakan, dan barang bukti itu adalah barang bukti selama satu tahun terakhir, dan barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara di hancurkan dan di bakar “ Ucap Heri.

Oleh karena itu, saya mengharapkan kerjasama, bantuan dan peran serta dari Pemerintah, Kepolisian, Masyarakat serta semua pihak untuk menekan pelanggaran Hukum di Kota Tanjungpinang ini, agar kondisi kenyamanan masyarakat akan tercapai.” Jelasnya

Barang Bukti yang dihancurkan adalah Barang Bukti Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum, yang terdiri dari 2.400 botol minuman etil alkohol dari berbagai merk, Narkotika jenis shabu sebanyak 250,16 gram serta narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1314 butir, dan 13 lembar Uang palsu. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut berlangsung dengan aman, tertib serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. (djo)