BATAM, Kepritoday.com – Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, laksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri.Senin, (22/10) sekira pukul 12.00 Wib, Berjalan lancar dan Aman.
Kegiatan dihadiri, Kabidhumas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri, Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Wadan KP Baladewa 8002, Para Awak Media cetak, Elektronik dan Online.
Pada kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan, Kronologis Kejadian diantaranya, pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018, Pukul 19.00 WIB, Patroli rutin Kapal PoIisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri telah berhasil mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal disebuah rumah penampungan di PuIau Seribu, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Perairan Nongsa Batam.
Setelah diIakukan pemeriksaan ditemukan 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 2 (satu) unit Speed Boat.
Pekerja Migran Indonesia illegal yang diamankan ke Negara Malaysia, 11 (sebelas) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan. Ujar Erlangga, dalam Konferensi Persnya.
Adapun para tersangka yaitu,
1. U Bin H (67 Tahun) selaku nakhoda 1 Speed Boat.
2. A (56 Tahun) selaku penjaga Pekerja Migran Indonesia illegal di rumah penampungan
3. M Als B (70 Tahun) PemiIik rumah penampungan sementara dan Pemilik Speed Boat
4. A B Bin A J (42 Tahun) selaku yang pengurus Pekerja Migran Indonesia illegal untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia.
5. PS Als A (41 Tahun) selaku yang meminta uang keamanan dari Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang.
Dengan Barang Bukti
1. 1 (satu) unit Speedboat kayu tanpa nama warna kuning bermesin tempel merk Yamaha 40 PK.
2. 1 (satu) unit Speed Boat berwarna Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.
Dan Pasal yang dilanggar
Para tersangka diantaranya, Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (red).
Sumber : Humas Polda Kepri