IPMKK Desak KPK Periksa Kadis Pertambangan Kabupaten Karimun, Terkait Praktek Mafia Tambang

alwi hasan
Alwi Hasan, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Karimun

Karimun, Kepritoday.com : Pemberitaan Kasus Korupsi yang sering terjadi di Kabupaten Karimun membuat muak dan gerah sebagian besar masyarakat Kabupaten Karimun, salah satunya adalah, Ketua Ikatan Pemuda Melayu Kabupaten Karimun (IPMKK), Azhar MN. Azhar mendesak Pihak KPK yang dipimpin Abraham Samad untuk memanggil Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi, Kabupaten Karimun, Alwi Hasan.

 

Menurut IPMKK, Alwi Hasan, sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Community Development (CD) Tahun 2007 sekitar 23,7 miliar rupiah, yang dipungut dari 6 perusahaan granit yang berada di Kabupaten Karimun pada masa itu. Disamping itu, Alwi Hasan juga diduga melakukan praktek korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Sebesar 36 Miliar Rupiah.

 

Pada tahun 2009, Alwi Hasan sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, pernah dipanggil kejaksaan Tanjung Balai Karimun untuk melakukan penyidikan dengan dugaan penyalahgunaan dana CD Tersebut. Dan pada tahun 2011 kejaksaan Karimun memanggil kembali Alwi Hasan sebagai  kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten karimun terkait dengan Dana DJPL yang sampai sekarang kasus ini tidak pernah dilanjuti di meja Hijau. Ada Apa dengan Alwi Hasan???

 

Salah satu masyarakat Kabupaten Karimun mengatakan kepada awak media ini, “seorang warga yang mencuri sandal dihukum kurungan 5 tahun penjara, kenapa oknum yang mencuri uang rakyat milyaran rupiah tidak pernah di meja hijaukan? Salah satunya adalah Alwi Hasan Sebagai kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun yang melenggang kesana dan kesini!, Apakah Alwi Hasan Kebal Hukum?”

 

Diduga praktek penyimpangan pengelolaan dana CD dan DJPL yang dilakukan kepala dinas Pertambangan dan energi Alwi Hasan dengan melakukan pemberian gratifikasi dan upeti terkait penerbitan izin penambangan oleh pemberi izin. Diduga ada sejumlah izin dibuat pasca penerbitan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tidak dilelang.

Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Karimun, Alwi Hasan, diduga membuat beberapa kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ada indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

 

Salah seorang Sumber yang ingin namanya dirahasiakan mengungkapkan kepada awak media ini , “ada beberapa indikasi dugaan praktek KKN dan mafia pertambangan dan perizinan serta indikasi modus mafia pertambangan yang diduga dilakukan oleh Alwi Hasan. Perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batu granit di pulau karimun sebanyak 6 Perusahaan pada tahun 2010. IUP yang sebelumnya bernama Surat ijin Penambangan Daerah (SIPD) belum habis masa berlakunya, namun diminta perpanjang secara serentak dengan alasan penyesuaian IUP berdasarkan surat Edaran Dari Menteri Pertambangan ESDM di Jakarta, dan hasilnya adalah setiap perusahaan bukan hanya dibuatkan penyesuaian IUP namun  juga diberikan tambahan perpanjangan ijin selama 5 tahun tanpa ijin yang jelas.

 

Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, perihal perpanjangan ijin maksimal 2 kali perpanjangan serta apabila habis masa berlakunya. Bahkan beberapa perusahaan sudah lebih 2 kali masa perpanjangan, contohnya PT.WPK yang belum pernah beroperasi, tetapi diberikan perpanjangan ijin untuk ketiga kalinya plus di tambahkan masa ijin selama 5 tahun kedepan.

 

Selanjutnya pencairan dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) kepada perusahaan-perusahaan tambang periode 2008-2010 terhitung mencapai lebih kurang Rp. 36 Milyar, diduga modusnya yaitu menetapkan potongan 25 persen untuk biaya evaluasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun. Memang dana tersebut adalah jaminan perusahaan namun besarnya dana tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakuakn sehingga pengelolaan lingkungan terabaikan dan banyak yang fiktif.

 

“ Kewenangan pengelolaan lingkungan seharusnya dilakukan oleh lingkungan  Hidup ataupun pihak ketiga yang netral dan mempunyai kompetensi, namun Dinas Pertambangan yang melaksanakannya di lapangan sampai pencairan DJPL tersebut. Diduga ada rekayasa laporan serta berita acara oleh Alwi Hasan dan terbukti total nilai DJPL yang sudah dikeluarkan sangat tidak sebanding dengan pekerjaan pengelolaan lingkungan yang dilakukan. Salah satu dari perusahaan PT. Bukit Alam Persada yang dikelolah oleh  PT.Aneka Mining Sukses yang terletak  di Desa Pangke.

 

IPMKK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Alwi Hasan sebagai salah satu pintu masuk untuk mengungkap praktek mafia tambang yang lebih besar. (januar/NM)

Ruangan komen telah ditutup.