BATAM, Kepritoday.com – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang perempuan pelaku tindak pidana pencurian, Kamis 01 Desember 2022.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 09.36 Wib, Pelapor mendapat sms whatsapps dari pihak koperasi bahwa ijazah An. Pelapor dan Ijazah teman Pelapor An. FKNI ada di koperasi An. RS kemudian Pelapor menanyakan perihal kenapa ijazah tersebut kemudian sdr. RS memberitahu bahwa Terlapor yang sudah menggadaikan ijazah tersebut kepada pihak koperasi yang mana ijazah An. DPA digadai sebesar Rp. 4.800.000 dan Ijazah An. FKN digadai sebesar Rp. 4.200.000 Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 9. 000.000 ( Sembilan Juta Rupiah )
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni Pada hari Selasa 29 November 2022 sekira Pukul. 08.30 wib Berdasarkan Informasi dari Pelapor Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU. YUSTINUS HALAWA, S.H.,M.H. Segera mendatangi Dormitori Panbil Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Batam dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang Perempuan dewasa An. RYL setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 ( dua ) lembar Ijazah An. DPA dan Ijazah An. FKN yang telah di gadaikan kepada pihak koperasi. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Korban bernama DPA (20 Th) dan FKN (20 Th) tinggal di Dormitory Panbil Kel.Mukakuning Kec.Sei Beduk.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Barang bukti yang diamankan yakni
– 1 ( satu ) Lembar Ijazah Asli An. DPA yang di keluarkan oleh SMK NEGERI 3 Payakumbuh.
– 1 ( satu ) Lembar Ijazah Asli An. FKN yang di keluarkan oleh SMK NEGERI 4 Klaten.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RYL (23 Th) dan pelaku tersebut juga tinggal di Dormitory Panbil Kel.Mukakuning Kec.Sei Beduk”.
Terhadap pelaku RYL (23 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. (*)