
BATAM, Kepritoday.com – Usaha bisnis online, seperti Online Shop (Belanja Online) adalah bisnis yang menguntungkan dan menjanjikan bagi pengusaha, dengan menggunakan teknologi canggih melalui interne,t kita bisa bertransaksi antara penjual dan pembeli tanpa harus bersusah payah harus mendatangi toko tempat belanja tersebut.
Akan tetapi usaha ini sering kita jumpai dimasyarakat disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Seperti yang dialami Mailinda atau dengan nama Facebook (FB) Ecomoda Batam salah seorang pemilik kelompok di sosial media Facebook yang bernama Jual Beli Yuk Disini (JBYD) yang saat ini beranggotakan sudah mencapai puluhan ribu peserta dan sudah dipercaya oleh masyarakat luas.
Linda, demikian panggilan nya, mengatakan Untuk menjadi keanggotaan khusus disini (member), setiap anggota harus memiliki Nomor Registrasi (Noreg) dan diberikan agar bisa beriklan jual online dengan melampirkan data dan tanda identitas asli yang dibutuhkan, sebagai pertanggung jawaban kepada pelanggan dan pengelolah kelompok JBYD. Kegiatan usaha yang dirintis ini berlangsung berjalan dengan baik dan lancar dalam transaksi .
Hingga akhirnya menurut penuturan Linda, salah seorang anggota atau member registrasi JBYD yang membuka belanja online yang bernama Weape Tokoku mengaku memiliki nama asli Fitria Dwi Rachmawati juga siswa di salah satu SMU Negeri di Slawi Jawa Tengah .
Fitria, diketahui menyalah gunakan keanggotaan member nya dan tidak melakukan tanggung jawab dengan baik kepada pelanggannya, yakni mengirimkan barang sesuai pesanan, hal ini diketahui Linda, berdasarkan laporan dari pelanggan Weape Tokoku bernama Titin Sumarni yang disampaikan kepadanya.
Titin yang memiliki nama Facebook “ Tins Jember “ adalah salah seorang pelanggan juga korban yang dirugikan oleh pelaku, awalnya dia diminta pelaku untuk mentransfer dana atas pembelian barang di Weape Tokoku sebesar jumlah tertentu, melalui Bank Pemerintah, hingga dikirim dan menunggu sampai waktu yang dijanjikannya, barang tidak juga dikirim oleh pelaku.
“ Bukan hanya saya beberapa korban lainnya pun mengaku tidak menerima barang yang dipesan, ketika di tanyakan resi pengiriman barang kepada Fitria ,dia tidak dapat memberikan bukti resi yang diminta kami dan menghindar ketika di tanyakan perihal barang pesanan tersebut ” Ujar Titin, ketika di konfirmasi via telepon dengan nada kesal.
Akhirnya Titin pun melaporkan hal ini ke kepolisian Resort (Polres) Jember, Jawa Timur, dimana dia tinggal, dengan Nomor bukti laporan Kepolisian tanggal 20 Desember2014,
TBL 1210/XII/2014/JATIM/RES JEMBER, beserta bukti transfer ke Bank BRI Syariah, atas nama, Fitria Dwi Rahmawati, tanggal 15 Desember 2014. dengan No transaksi 1412150092352.
Bersama Titin, Mailinda dan pelanggan lain nya yang merasa dirugikan oleh Weape Tokoku melalui sosial media Facebook ,mereka berniat mencari dan mengusut tuntas siapa pelaku yang sebenarnya yang mengaku bernama Fitria tersebut dan meminta semua pelanggan member dari Weape Tokoku untuk tidak melanjutkan transfer kepada pelaku, agar tidak menimpa kembali kejadian yang sama.
“ Ketika di konfirmasi oleh salah seorang pelanggannya, Fitria Dwi membantah, bahwa dia sebagai pelakunya dan mengatakan ada yang sengaja menggunakan namanya untuk usaha, bahkan mengancam saya karena dianggap mencemarkan nama baiknya, saya berharap, seluruh masyarakat lebih berhati hati dengan bisnis online terhadap oknum yang mengaku dari member Weape Tokoku, dari grup Jual Beli Yuk Disini (JBYD) dan meminta agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas siapa pelaku yang membuat resah tersebut ” Kata Linda, menutup pembicaraannya. (Oscar)
Ruangan komen telah ditutup.