Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH. Dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, Instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Maka pada hari ini, selang beberapa saat setelah pembukaan oleh Pimpinan Rapat Jumaga Nadeak, SH mempersilahkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad untuk menyampaikan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Selanjutnya, Berdasarkan ketentuan Pasal 19, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Juncto Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. DPRD Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Badan Anggaran untuk melakukan Pembahasan.” Ucap Jumaga Nadeak.
Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Harapan(Hanura-Pan), dan Fraksi PKB-PPP.
Setelah setiap Fraksi menyampaikan dan menyerahkan Pendapat Akhir Fraksi , Paripurna ditutup dengan ucapan salam dan terimakasih hangat oleh pimpinan rapat atas kehadiran semua tamu undangan yang mengikuti Paripurna sampai selesai. (Setwan Kepri/red)
