BATAM, Kepritoday.com – Diresnarkoba Polda Kepri, pada hari Kamis, tanggal 6 April 2017 pukul 10.00 Wib, melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja.
Pemusnahan Barang Bukti, dilaksanakan di ruang Dit Resnarkoba Polda Kepri, di pimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Pold Kepri, AKBP Tua Turrnip, SH, didampingi oleh Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Rama Patara Sik, Msi, dan dihadiri oleh para pengacara, Lsm Granat, BPOM, Perwakilan dari BNN serta para awak media.
Ada tiga kasus peredaran narkotika, Kronologis kejadiannya yang pertama, yaitu pada hari minggu, tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wib, anggoata Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan inisial TG, biasa melakukan jual beli Narkotika, kemudian terhadap informasi tersebut anggoata Subdit II ditresnarkoba melakukan Under Cover buy, dan pada pukul 20.30 wib, anggota subdit II ditresnarkoba menelpon T, untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan mengajak bertemu di depan swalayan Giant Express, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dan tepat pukul 20.45 wib, saudara TG tiba dilokasikan yang dimaksudkan untuk berjumpa, pada saat berjumpa, TG memperlihatkan Narkotik jenis sabu selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan melakukan interogasi, saudara TG mengaku, bahwa didalam kamar 501 Hotel Orchid Two yang disewa saudara TG masih ada narkotika, kemudian anggota langsung menuju ke kamar hotel yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dan Pil diduga Ekstasi, selanjutnya para terlapor dan barang bukti di bawa ke Polda Kepri, guna proses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologis yang kedua, terjadi pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2017, sekira pukul 23.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka IJ alias IN di pasar Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang diketahui tersangka IJ alias IN dikarenakan memiliki 1 (satu) buah kantong Plastik warna merah muda yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus daun kering diduga Ganja, yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang kemudian diketahui bahwa tersangka masih memiliki 1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus daun ganja kering.
Diduga daun ganja yang dibungkus dengan kertas Koran yang disimpan disamping rumahnya. Selanjutnya diketahui tersangka IJ alias IN memperoleh daun ganja kering tersebut dari tersangka US alias WU dan M alias AT dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya para tersangka di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologis yang ketiga, pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 12.30 wib, petugas Bea dan Cukai di pelabuhan Fery Internasional Batam Centre – Kota Batam, telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial HE bin HU, di mesin X-Ray terminal kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu seberat 274 (dua ratus tujuh puluh empat) gram dari dalam sepatu yang digunakan oleh pelaku HE bin HU dimaksud, kemudian terhadap pelaku HE bin HU berikut barang bukti langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah : 387,17 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma tujuh belas) gram,281 (dua ratus delapan puluh satu) butir pil Ekstasi, dan 423,6 (empat ratus dua puluh tiga koma enam) gram daun ganja kering.
Jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang, dengan inisial TG, DR, IJ alias IN, US alias WU, M alias AT dan HE.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Osr).
Ruangan komen telah ditutup.