BATAM, Kepritoday.com – Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol.K.Yani Sudarto Sik.,MSI. Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2018 sekira pukul 10.30 Wib,memimpin langsung pemusnahan narkotika jenis methamphetamine alias sabu seberat 3212.75 gram dari tersangka A,KSW,SG. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, MSI, AKBP Bubung Pramiadi Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, Lsm Granat.
Dijelaskan Dirnarkoba Polda Kepri bahwa kronologisnya adalah ada 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial NL alias A, KSW, dan SG dengan Modus Operandi yang sama yaitu membawa Narkotika jenis Sabu melalui Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim – Kota Batam.
“Tersangka KSW dan SG ditangkap bersamaan pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 sekira pukul 13.00 wib, petugas Bea dan Cukai mencurigai Koper yang dibawa tersangka berdasarkan pemeriksaan di Mesin X-Ray. KSW dan SG merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Surabaya, Barang Bukti yang diamankan dari kedua Pelaku sebanyak 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis sabu, selanjut nya tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri berikut barang bukti guna proses lebih lanjut,” jelas Yani.
“Kemudian Tersangka NL yang merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Medan berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim pada hari Kamis Tanggal 30 November 2017 sekira pukul 06.45 wib. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus sabu didalam sepatu dan celana dalam tersangka,” terangnya.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti dari tersangka NL alias A, 7 (tujuh) bungkus Sabu seberat 719 (tujuh ratus sembilan belas) gram Dengan perincian sebagai berikut :
630 (enam ratus tiga puluh) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.
75 (tujuh puluh lima) gram sabu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Medan. 14 (empat belas) gram sabu serta 70 (tujuh puluh) gram sabu dari sisa hasil uji puslabfor Polri untuk pembuktian perkara di pengadilan,” ungkapnya.
Yani mejelaskan lagi,dari tersangka KSW Narkotika Golongan l jenis Sabu dengan berat total 1396,29 (seribu tiga ratus sembilan puluh enam koma dua puluh sembilan) gram dengan perincian sebagai berikut :
Barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 120,79 (seratus dua puluh koma tujuh puluh sembilan) gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor Medan dengan sisa Total 110 (seralus sepuluh) gram.
Barang bukti yang dijadikan pembuktian di Persidangan seberat 20 (Dua puluh) gram ditambah sisa Total pengembalian dari Labfor Medan seberat 110 (seratus sepuluh) gram. Barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 1229 (seribu dua ratus dua puluh sembilan) gram.
“Dari tersangka SG Barang Bukti Narkotika Golongan l jenis Sabu dengan berat total 1.497,77 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram dengan perincian sebagai berikut,barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 124,02 (seratus dua puluh empat koma nol dua) gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor Medan dengan sisa Total 120 (seratus dua puluh) gram.
Barang bukti yang dijadikan pembuktian di Persidangan seberat 20 (dua puluh) gram ditambah sisa Total pengembalian dari Labfor Medan seberat 120 (seratus dua puluh) gram,” jelas Yani.
Barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 1353,75 (seribu tiga ratus Iima puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram.
Total Barang Bukti yang dimusnahkan Sabu seberat 3212,75 (Tiga ribu dua ratus dua belas koma tujuh puluh lima) gram.
“Para tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 113 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun.” pungkasnya. (Tri/Osr).