NATUNA, KEPRITODAY.COM – Mantan Kepala Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Natuna, yang saat ini menjabat Wakil Ketua BPD, inisal M kini harus meringkuk di ditahanan akibat dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa tahun 2016 lalu.
M bersama satu orang rekannya inisal H yang dulunya menjabat sebagai bendahara Desa Kelanga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Natuna pada 16 September 2021 lalu.
Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Afrizon SE didamping Kasat Reskrim Iptu Nazara, dan Kanit Tipikor Ipda Wira Pratama STrK kepada sejumlah wartawan mengatakan, M diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari 6 kegiatan fiktif.
Kegiatan tersebut diantaranya seperti kegiatan pembangunan MDA, kegiatan pembinaan kesehatan masyarakat, kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat, kegiatan pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa, dan kegiatan turnamen.
“Terhadap kegiatan tersebut, kepala desa memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan anggaran tersebut tanpa ada pengajuan dari pelaksana kegiatan”, ujar Kompol Ferri. Rabu, (29/09/2021).
Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara SH. MH. mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dikatakannya, tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Berkas saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya”, pungkas Nazara. (Zal).