Di Akhir Tahun 2019, Polres Natuna Kembali Gelar Pemusnahan BB Miras dan Barang Kadaluarsa

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Menjelang Natal 2019 dan tahun baru 2020, Polres Natuna kembali melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak kriminal berupa barang-barang yang telah Kadaluwarsa, dan minuman Beralkohol hasil Cipta Kondisi Polres Natuna. Kamis, (19/12/2019) pagi.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K, didampingi Bupati Natuna H.Abdul Hamid Rizal, FKPD dan OPD Natuna.

Sedikitnya 70 botol Minuman Keras (Miras) hasil sitaan Polres Natuna yang terdiri dari, 48 botol Minuman Keras (Miras) merk Pulpy, 25 botol Tuak, dan 5 botol Arak Putih merk SL, berhasil dimusunahkan.

Dan 36 botol susu merk Chil Go, 25 (Dua puluh bungkus Biskuit Marie ATB, 3 (Tiga) kaleng minuman merk Nescafe, 10 botol minuman merk Cap Kaki Tiga, 96 kaleng minuman merk Prost Beer, 2 botol Saus Tomat ABC, 80 bungkus Mie Sedap 25, yang keseluruhannya tersebut merupakan barang yang sudah kadaluarsa juga berhasil dimusnahkan.

Turut menyaksikan pemusnahan BB Miras dan dan barang kadaluarsa seperti Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin, SE, FKPD, OPD Natuna maupun sejumlah Ormas. (Zal).

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept