ANAMBAS, Kepritoday.com – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah menerima berkas kasus pencabulan terhadap 8 anak dibawah umur dari Polres Kepulauan Anambas. Jum’at, (21/10).
Berkas pelimpahan tersebut diterima langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy, HUFFINGTON Harahap didampingi Plt. Kepala Sub Seksi Pidum dan Pidsus, Alvin Dwi Nanda.
Dalam hal ini penuntut umum melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16) nomor: Print -174/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 P-16 A insial S.
Tersangka S diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 delapan orang anak laki-laki.
Perbuatan tersangka S disangkakan pasal 82 ayat (4) atau pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubaha kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 292 KUHP.
Selanjutnya penuntut umum melakukan penelitian tersangka berserta barang bukti telah (BA-4 dan BA-5), lalu penuntut umum membacakan rencana surat dakwaan kepada tersangka dan tersangka telah mengerti mengenai surat dakwaan tersebut.
kemudian berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomo:print175/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (T-7), maka tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 oktober 2022 sampai tanggal 09 november 2022 dengan cara dititipkan di rutan Polres Kepulauan Anambas.
“Bahwa selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ranai”, pungkas Roy. (Pnd).